Selain Dugaan Korupsi, Puluhan Dapur MBG di Takalar Tidak Miliki IPAL – Sanksi Administratif hingga Penutupan Menanti

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik. Selain dugaan kesenjangan antara harga porsi yang ditetapkan pemerintah (Rp10 ribu) dengan biaya perkiraan yang sebenarnya (kisaran Rp5 ribu hingga Rp7 ribu) pada bulan Ramadhan lalu, kini muncul masalah baru terkait kelengkapan fasilitas. Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dilaporkan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga terancam dikenai sanksi administratif bahkan penutupan operasional.

Isu ini muncul setelah adanya pemberitaan terkait ketidaklengkapan fasilitas pengelolaan limbah di sejumlah titik dapur MBG. Dari hasil pendataan sementara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Takalar, baru dua SPPG yang telah memenuhi persyaratan dengan memiliki IPAL.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Pelaksana Tugas Kepala DLH Takalar, Syafruddin, melalui Pejabat Fungsional Lingkungan Hidup, Ardiansyah, menjelaskan bahwa kedua dapur tersebut adalah SPPG MBG Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG MBG Sinar Rezky yang berlokasi di belakang Pasar Sentral Takalar.

“Insyaallah setelah Pak Kadis kembali dari Jakarta, kami akan melakukan peninjauan dan pengawasan langsung di beberapa titik pembangunan SPPG. Kami juga akan melibatkan media agar prosesnya berjalan secara terbuka dan transparan,” ujar Ardiansyah pada Rabu (25/02/2026).

Wajib Punya IPAL Sesuai Regulasi

Ardiansyah menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 11 Tahun 2025, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memiliki IPAL. Ketentuan ini juga menjadi salah satu syarat utama dalam penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar.

“Tanpa IPAL, dapur MBG tidak dapat dikatakan memenuhi standar lingkungan dan sanitasi yang berlaku. Sanksinya bisa berkisar dari teguran tertulis hingga penutupan operasional jika tidak segera memenuhi ketentuan,” tegasnya.

Selain itu, Aturan Teknis Kementerian Kesehatan tentang higiene dan sanitasi jasa boga juga mengharuskan tersedianya sistem pembuangan limbah yang sesuai standar – seperti septic tank atau IPAL – serta tempat sampah tertutup. Limbah cair dilarang sama sekali dibuang langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

Warga Minta Evaluasi Menyeluruh

Sorotan juga datang dari masyarakat, salah satunya Kamal Rajamuda Daeng Tojeng dari Kecamatan Mangarabombang. Ia mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh bahkan menutup sementara operasional dapur MBG yang belum memenuhi standar sanitasi dan lingkungan.

Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain satu dapur di Desa Topejawa, dua dapur di Desa Cikoang, tiga dapur di Kelurahan Mangadu (Kecamatan Mangarabombang), serta sejumlah dapur di Desa Paddingin (Kecamatan Sanrobone).

“Program MBG memang sangat baik untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, tetapi jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru bagi warga sekitar,” ujarnya.

Menurut Daeng Tojeng, aktivitas dapur skala besar pasti menghasilkan limbah cair dan padat setiap hari. Tanpa sistem pengolahan yang memadai, limbah berpotensi mencemari sumber air dan lingkungan sekitar, serta memicu munculnya berbagai penyakit menular. Ia juga menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk mencegah pencemaran dan mengelola limbah secara sistematis serta ramah lingkungan.

Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap sekitar 25 titik dapur MBG yang beroperasi di seluruh Kabupaten Takalar. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar tujuan mulia program peningkatan gizi masyarakat tetap dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Transparansi dalam proses peninjauan serta pengawasan yang ketat menjadi kunci utama agar program MBG tidak tercoreng oleh persoalan teknis yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan pembangunan dapur.

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Pos terkait