SULSELBERITA.COM. Takalar – Praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bom atau bahan peledak lainnya kembali marak di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak terumbu karang dan ekosistem laut, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan mata pencaharian masyarakat setempat.
Penangkapan ikan dengan bom adalah metode penangkapan ikan yang sangat merusak. Ledakan bom menghancurkan terumbu karang, membunuh ikan dan biota laut lainnya, serta merusak habitat penting bagi kehidupan laut. Dampak jangka panjang dari praktik ini sangat merugikan, karena terumbu karang yang rusak membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih.
“Kami sangat prihatin dengan maraknya penangkapan ikan dengan bom di Tanakeke,” kata seorang tokoh masyarakat setempat yang aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. “Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang bergantung pada sumber daya laut yang sehat.”
Menurut data dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar, penangkapan ikan dengan bom telah menyebabkan kerusakan signifikan pada terumbu karang di beberapa lokasi di sekitar Pulau Tanakeke. Kerusakan ini berdampak pada penurunan populasi ikan dan biota laut lainnya, serta mengurangi daya tarik wisata bahari di daerah tersebut.
“Penangkapan ikan dengan bom adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas, Pemerintah dan aparat penegak hukum harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menghentikan praktik ilegal ini.” Ujar seorang warga lokal inisial S. Rabu,(22/10/2025).
Untuk mengatasi masalah ini, berbagai pihak mendesak pemerintah dan aparat yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas, antara lain:
1. Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan patroli rutin di perairan Tanakeke untuk mencegah dan mendeteksi aktivitas penangkapan ikan dengan bom.
2. Penegakan Hukum yang Tegas: Menindak tegas pelaku penangkapan ikan dengan bom sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk memberikan sanksi pidana dan denda yang berat.
3. Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif penangkapan ikan dengan bom dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut.
4. Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat setempat dalam upaya pengawasan dan pelaporan aktivitas penangkapan ikan dengan bom.
5. Rehabilitasi Terumbu Karang: Melakukan upaya rehabilitasi terumbu karang yang rusak akibat penangkapan ikan dengan bom.
6. Peningkatan Kesejahteraan Nelayan: Memberikan dukungan dan pelatihan kepada nelayan untuk mengembangkan praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Kami berharap pemerintah dan aparat yang berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan penangkapan ikan dengan bom di Tanakeke,” kata Salah seorangvwarga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
“Kelestarian lingkungan laut adalah tanggung jawab kita bersama, dan kita harus bertindak sekarang untuk melindungi masa depan generasi mendatang.” Tutupnya




