Terduga R Warga Tanakeke Pelaku Perdagangan Penyu tetap Bebas Berkeliaran

SULSELBERITA.COM. Takalar,19 September 2025. Diduga oknum pelaku perdagangan penyu bebas berkeliaran, Aliansi Pemuda Sulsel Mendesak Polairud menangkap para pelaku.

Salah satu Warga desa rewataya diduga pelaku perdagangan penyu masih bebas berkeliaran diwilayah takalar.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Aliansi Pemuda Sulawesi Selatan mendesak Polairud diwilayah perairan takalar/Tanakeke bergerak cepat dan menangkap pelaku ini bersama gerombolannya.

Oknum Daeng R tidak mungkin bekerja sendiri, dia pasti punya gerombolan dan infonya dia kebal hukum sehingga sampai sekarang masih bebas melakukan kegiatan yang melanggar hukum ini.

Info sebelumnya yang didapatkan, Oknum Daeng R.’ telah ditangkap bersama barang bukti tetapi info terbaru dari warga setempat mengatakan daeng R ini sudah bebas.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Desa Rewataya dan Camat Kepulauan Tanakeke masing-masing mengatakan Info ini benar adanya, memang ada warga atas nama inisial daeng R’ yang telah diambil bersama barang buktinya.

Kasus penyu ini memang harusnya segera dituntaskan dan para pelaku harus ditersangkakan.

Polairud diharapkan segera menindaki para pelaku apalagi ini adalah ranah hukum Polairud.

Apabila terjadi pembiaran maka para pelaku bisa jadi akan menjadi-jadi dan akan menghabiskan penyu-penyu yang dilindungi oleh negara.

Waliyullah jendlap Aliansi Pemuda Sulsel mengatakan,” Kami mendesak Polairud mengambil langkah tegas dengan memeriksa dan menangkap para pelaku yang sudah diisukan sebelumnya. Kami mendukung penuh Polairud dan Jangan lakukan pembiaran. Kami akan memantau kasus ini.” Ujar aktifis muda ini.

Sekretaris IWO Kabupaten Takalar Pun, angkat bicara” Keadilan harus ditegakkan,jangan biarkan pelaku-pelaku ini dengan mudah lepas dari jeratan hukum. Sesuai info dari beberapa warga dan dan pemerintah setempat, Polairud bisa memeriksa oknum R ini dikarenakan banyak saksi yang sudah mengatakan kalau oknum R ini didapat bersama barang buktinya.” Tegas Muslim Tarru.

Lanjut Muslim Tarru ” Dalam undang-undang ini, perlindungan satwa seperti penyu diatur dalam beberapa pasal, termasuk:
Pasal 21 ayat (2): Melarang kegiatan yang merugikan satwa dilindungi, seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkannya.
Pasal 40A ayat (1): Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 21, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000. Jadi para pelaku memang harus ditindak tegas.” Tutup Sekretaris Iwo Takalar.

Penyu dilindungi karena statusnya yang terancam punah di tingkat nasional dan global. Organisasi internasional seperti IUCN dan CITES juga mengklasifikasikan penyu sebagai spesies yang terancam. (*)

Pos terkait