SULSELBERITA.COM. Takalar, - Terkuat target (Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPHTB rendah karena pihak Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) melalui mantan kabid pajak.
Hal tersebut lantaran banyak keluhan oleh para notaris yang tidak mau menerima pembayaran BPHTB dengan dalih belum pemecahan sppt, ungkap Salah satu BPAT
Parahnya lagi menjual nama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), bahwa BPK yang melarang.padahal BPK malah menganjurkan untuk menerima semua pembayaran BPHTB sambil jalan proses pemecahan, Ujarnya (27/12)
hal tersebut ditanggapi, Salah satu Penggiat Aktivis Takalar Arsyadleo,
Menegaskan bahwa Dispenda menolak BPHTB secara tidak sah, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, apalagi ini menyangkut pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
" UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 18 Tahun 2021 tentang Penerbitan Akta Tanah dan Peraturan Daerah tentang BPHTB".
" Kami berharap PJ Bupati Takalar untuk segera mengambil langkah-langkah kongkrit, dan mengevaluasi kinerja Dispenda Takalar, dan membentuk tim untuk memantau dan menyelesaikan masalah BPHTB". Tegas Arsyadleo
(*)