Kasus Dugaan Korupsi 18 Anggota DPRD Sulsel Dipeti-Eskan ?

90

SULSELBERITA.COM. Makassar  - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan anggaran pada Sekretariat DRPD Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2016/2017 berdasarkan Sprindik Kejaksaan Tinggi Sulsel tertanggal 05 Desember 2018 hingga saat ini diduga tidak jelas penanganan hukumnya (diduga dipeti-eskan).

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran LSM PERAK dan L-Kompleks diduga 18 Anggota DPRD Sulsel terpanggil oleh Kejati Sulsel untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut (dugaan anggaran Reses). Namun, hingga saat ini kasus tersebut tidak ada kejelasan.

Advertisement

Dalam Sprindik tersebut terjadwal kan hari Senin tanggal 01 Juli 2019 hingga 08 Juli 2019 ke-18 Anggota DPRD Sulsel tersebut harus sudah terperiksa. Diantara ke-18 Anggota DPRD Sulsel yang terpanggil tersebut, sekitar 6 diantaranya adalah Bakal Calon yang ingin maju sebagai Kepala Daerah di Sulsel.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH mengatakan, sementara merampungkan baket dan datanya.

"Sementara kami siapkan datanya untuk segera dilaporkan secara resmi," ucapnya kepada awak media, Selasa (11/6/24).

Burhan juga menyayangkan adanya kasus dugaan korupsi yang mengendap di Kejati Sulsel.

"Kita minta pihak Kejati membuka secara transparan kasus tersebut sudah sejauh mana penanganan hukumnya apalagi sudah keluar sprindiknya," tegasnya.

Sementara itu, Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman mengatakan, kasus ini sangat menarik dikarenakan ada 18 Anggota Dewan terperiksa di Kejati Sulsel namun saat ini kasus tersebut hilang. Untuk itu, L-Kompleks akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Kasus tersebut kami pastikan akan kawal sampai ke Jamwas Kejagung RI," jelas Ruslan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, kasus tersebut secara hukum sudah proses dan penanganannya di Kejati Sulsel.

"Apabila ada pihak yg tidak sependapat dengan dg tindakan yg telah dilakukan silahkan menempuh upaya hukum pra peradilan atau upaya hukum lainnya," jawabnya via WhatsApp saat memberikan keterangannya kepada awak media.

Ditanya terkait kejelasan penanganan hukumnya, Soetarmi membenarkan jika kasus dan prosesnya sudah dihentikan.

"Alasannya belum cukup bukti, kasus ini sudah lama dinda.. sy ini pejabat baru. kami hanya menginformasikan sesuai keadaan yg ada skr," bebernya.

(*)