Keberadaan Ratusan Juta Gaji Kepala Lingkungan di Kab.Jeneponto Mulai Dipertanyakan

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Jeneponto – Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, terkait gaji kepala lingkungan di seluruh Kelurahan di Kab.Jeneponto, sudah setahun tidak dibayarkan oleh pihak Pemerintah, hal ini menuai sorotan dan tanda tanya.

Sebagaimana diketahui, di Kab.Jeneponto terdapat  14 Kelurahan yang membawahi beberapa kepala lingkungan sebagai perpanjangan tanga  pemerintah di tingkat paling bawah, namun sayangnya, para kepala lingkungan tersebut selama ini hanya diminta bekerja dan melaksanakan tugas kewajiban, sementara gaji yang menjadi hak mereka justru diabaikan.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Menyikapi hal tersebut, ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi, (LSM ARAK) Iwank Surya angkat bicara.

“Saya pikir ada yang aneh ini, karena setahu saya, gaji kepala lingkungan itu dibayarkan setiap per triwulan, nah ini sudah satu tahun belum juga dibayarkan, terus dana nya itu kemana? ini harus dilakukan penelususran, jangan sampai ada yang mainkan, insyaallah dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan kordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kab.Jeneponto”. Ujarnya, Jumat, (20/12/2019).

Sebagaimana keluhan yang disampaikan oleh salah seorang Kepala lingkungan di Kelurahan Pantai Bahari Kec.Bangkala, yang mengaku kalau gajinya sudah sefahun tidak juga dibayarkan.

“Iya pak, sampai sekarang gaji kami belum juga dibayarkan, kami tidak tahu kenapa bisa seperti ini, padahal tahun sebelumnya lancar dibayarkan setiap Tiga bulan sekali”. Ungkap Sumber.

Pos terkait