Diduga Libatkan Sindawa Tarang, Kasus Penganiayaan Polrestabes Makassar Dipertanyakan

104

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Kasus pemukulan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan mantan Caleg Anggota DPR RI Sulsel, Sindawa Tarang bersama sekelompok pemuda terhadap korban Rusdi dan Said di Jalan Dg Kuling Makassar, kini memasuki tahap rekonstruksi perkara (31/04/24).

Berdasarkan undangan dari Polrestabes Makassar dengan Nomor: B/1211/V/Res.1.6/2024/Reskrim, perihal Pelaksanaan Rekonstruksi tertanggal 29 Mei 2024, rekonstruksi dijadwalkan pada hari Jumat, 31 Mei 2024, bertempat di Posko Jatanras Rappocini pukul 13.00 WITA.

Advertisement

Sekitar pukul 14.30 WITA, keluarga korban tiba di Posko Jatanras didampingi oleh kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, S.H, bersama sejumlah awak media.

Namun, rekonstruksi yang seharusnya bisa dilaksanakan akhirnya ditunda dengan alasan hujan dan akan dijadwalkan ulang pada Selasa, 4 Juni 2024.

Setelah penundaan tersebut, awak media meminta konfirmasi dari IPTU Muhammad Anis, S.Sos, Kasubnit Idik 1 Unit V Polrestabes Makassar, yang menyatakan bahwa kondisi cuaca tidak memungkinkan dan meminta media untuk menghubungi Kasat terkait konfirmasi lebih lanjut.

Saat media dan sebagian keluarga korban hendak meninggalkan lokasi rekonstruksi, mereka dikejutkan oleh suara teriakan dari dalam pos Jatanras. Ternyata, adik korban, Riska berteriak histeris setelah melihat para pelaku berada di lokasi rekonstruksi. Riska juga merupakan korban pengeroyokan tersebut dan kini didampingi oleh UPT PPA Kota Makassar karena mengalami trauma berat pasca kejadian tersebut.

Tim kuasa hukum korban, yang dimintai keterangan oleh awak media, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rekonstruksi yang dilaksanakan tanpa adanya penetapan tersangka.

"Saya sebagai kuasa hukum baru mengetahui bahwa hari ini (31/05/24) ada rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Makassar," ungkap Jumadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (1/6/24).

Lanjut Jumadi, bagaimana bisa dilakukan rekonstruksi tanpa adanya penetapan tersangka?.

"Lalu, apa tujuan penyidik menghadirkan yang diduga para pelaku, ataukah mereka semua merupakan tersangka? Kenapa tidak ada surat penetapan tersangka yang disampaikan kepada klien kami?," jelas Jumadi.

Jumadi juga menambahkan, hujan bukan alasan yang logis untuk menunda rekonstruksi ini.

"Ataukah ada agenda lain yang akan dilakukan tetapi keluarga korban didampingi oleh awak media sehingga hujan menjadi alasan penundaan tersebut," bebernya.

Jumadipun berharap Polrestabes Makassar dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Jangan ada tindakan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

"Semoga keadilan bisa ditegakkan, apalagi yang dihadapi klien kami bukan orang biasa," pungkas Jumadi.

Kronologi kejadian awal berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/97/III/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, pada pukul 00.30 WITA, Selasa (5/3/24) di Jl Dg Kuling Parang Tambung Kecamatan Tamalate, Korban Rusdi, Said dan dua rekannya datang ke rumah Sindawa Tarang dengan maksud untuk bertemu menantunya terkait masalah upah pekerjaan.

Korban langsung dihampiri Sindawa Tarang lalu dipukul dadanya dan didorong sampai di luar pekarangan. Penganiayaan berlanjut oleh warga sekitar rumah Sindawa Tarang hingga mengalami luka pada wajah, kepala, badan dan kaki.

(*)