Pasangan Calon Perseorangan Memenangkan Gugatan atas KPU Takalar

1901
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 274.3444; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

SULSELBERITA.COM. Takalar - Usaha tak akan mengkhianati hasil, kalimat tersebut patut di sematkan kepada pihak calon perseorangan H.Amin Yaqob - Muh Nur Arfah

Bagaimana tidak, melalui usaha dan perjuangan yang panjang serta melelahkan, akhirnya hari ini Bawaslu Takalar mengeluarkan putusan Memerintahkan KPU takalar untuk membatalkan putusan KPU Takalar yang men TMS kan calon perseorangan pasangan Muh.Amin Yaqob - Muh.Nur Arfah (Aganta) beberapa waktu yang lalu. Selasa, (28/5/2024).

Advertisement

Sebagaimana diketahui, atas keputusan KPU yang men TMS kan pasangan calon perseorangan tersebut, akhirnya pihak KPU digugat di Bawaslu takalar, melalui sidang mediasi, namun karena tidak ada kesepakatan, akhirnya pihak calon perseorangan lanjut ke sidang ajudikasi ( Pembuktian).

Rupanya kegigihan dan kerja keras pihak Calon perseorangan hari ini membuahkan hasil yang menggembirakan sesuai dengan tuntutan, yakni pihak Bawaslu takalar memerintahkan kepada pihak KPU untuk membatalkan keputusan yang telah men TMS kan pasangan calon perorangan H.Muh. Amin Yaqob - Muh.Nur Arfah.

" Alhamdulillah  saya sangat bangga dan syukur atas keputusan  Bawaslu takalar yang telah meluruskan perbedaan persepsi antara KPU ddan pihak kami". Ujar Nur Arfah yang menghadiri langsung sidang putusan Bawaslu tersebut.

Lanjut di ungkapkan Nur Arfah " jadi intinya putusan Bawaslu hari ini adalah Mmemerintahkan pihak KPU Takalar mencabut kembali surat keputusan yang menyatakan bahwa berkas yang kami dorong itu tidak memenuhi syarat dan mempersilahkan kami  untuk mengikuti proses selanjutnya". Ungkapnya lagi.

" Putusan ini mulai dilaksanakan satu kali 24 jam agar KPU segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, jadi ada 4 atau 5 poin rekomendasi, kami tinggal menunggu untuk bisa mengakses ke silon, sisa kami menunggu terbukanya akses silon". Jelas Nur Arfah lagi.

"  Jadi nantilah kami dengan KPU akan berkoordinasi untuk mengikuti proses-proses selanjutnya jadi tidak ada istilah kalah dan menang yang ada perbedaan pendapat persepsi hukum dan telah diluruskan itu oleh pihak Bawaslu ". Tutup Nur Arfah.

Sementara pihak KPU Takalar melalui Muh.Ibrahim Salim sata diminta tanggapannya terkait dengan putusan terbuka yang dilaksanakan di Bawaslu pada hari ini antara pemohon dan termohon mengatakan.

" Jadi berdasarkan hasil putusan itu kami akan sampaikan ke provinsi selaku atasan kami dan melaporkan segala sesuatunya sehingga dalam proses selanjutnya kita tidak keluar dari regulasi dan aturan yang ada, pada prinsipnya ini adalah sebuah hasil keputusan jadi Hasil keputusan ini sebelum kita tindak lanjuti, kita akan  konsultasikan dulu di KPU provinsi" ujar Ibrahim.