Diduga Ilegal, DPD Lidik Pro Maros Laporkan Resmi Empat Lokasi Tambang

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Maros – Sesuai pemantauan dari DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro Maros ) Melaporkan Secara resmi Kepolres Maros terkait dugaan temuan 4 Lokasi adanya kegiatan pertambangan yang diduga ilegal yang berada di wilayah . Kelurahan Borong,Lingkungan dulang kec.tanralili dibelakang Polsek Tanralili .Desa’ Toddopulia kec.tanralili,Dusun kassi-kassi, Desa.toddopulia,Kec.tanralili  ,Dusun tanah didi,Desa allaere Kec.tanralili KABUPATEN MAROS, yang disinyalir tidak memiliki IZIN USAHA PRODUKSI (IUP) ILEGAL MINING.

“Penambangan disinyalir tanpa izin di Kecamatan Tanralili, harus segera ditertibkan untuk tidak dibuka kembali,” ucap Ismar Ketua DPD LIDIK PRO Kabupaten Maros

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Ismar, mengemukakan penertiban itu harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara

“Lebih jauh, demi menghindari terjadinya petaka yang dapat dipastikan mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita dimasa depan,” ujar ismar

Ismar menilai bahwa Pemda baik di tingkat Kabupaten Maros maupun Pemrov Sulsel tidak boleh membiarkan penambangan ilegal beroperasi berlarut-larut.

“Tidak boleh lagi ada main mata dengan cukong-cukong yang memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal,” katanya.Selasa (28/05/2024)

“Hemat kami, aparat kepolisian, khususnya dari Polres Maros harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penambangan ‘ilegal’ ”, ujarnya.

Jika tidak, kata dia, maka akan menjadi benar adanya sinyalemen yang berkembang di masyarakat, bahwa dalam hal semakin maraknya penambangan Galian C ilegal di daerah, karena adanya pembiaran dari para pelaku pemangku kebijakan.

Untuk itu  Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro Maros ) melaporkan kepada Kapolres Maros  untuk menindak lanjuti Hasil Temuan Kami untuk Menutup Kegiatas Aktivitas Tambang Galian C ( BATUAN dan TANAH URUG ) dan menangkap Mafia tersebut”.Tegasnya

Pos terkait