Alhamdulillah, Dana ADD Desa di Takalar Hari ini Sudah Cair

464

SULSELBERITA.COM Takalar -  Keluhan Kepala Desa dan semua perangkat desa di Kab.Takalar karena belum bisa menerima gaji, akhirnya hari ini mulai menyunggingkan senyum nya kembali.

Bagaimana tidak, setelah beberapa bulan perangkat desa di Takalar tidak menerima gaji, mereka akhirnya merasa lega karena Anggaran Dana Desa (ADD) mulai dicairkan di Bank Sulselbar Takalar. Rabu, (22/5/2024).

Advertisement

Sebelumnya, awak media ini pernah menhkonfirmasi Kepala BPKD Takalar, H. Rahmansyah, terkait kendala apa yang dihadapi sehingga ADD tak kunjung cair, termasuk ketersediaan anggaran,

" Sebenarnya tidak adaji kendala di kami dek, dana tersedia saya akan tandatangani semua berkas yang masuk, dan seingat saya sudah ada 20 an desa yang saya sudah tanda tangani" Ungkap Rahmansyah.

" Bahkan sudah ada beberapa desa di Takalar yang menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada hari Selasa kemarin. Salah satu desa yang menerima SP2D adalah Desa Paddingin, di Kecamatan Sanrobone". Ungkap Rahmansyah lagi.

Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Sosial PMD Andi Rijal, dirinya mengungkapkan bahwa sudah banyak berkas Desa yang sudah ditandatangani.

" Sudah banyakmi itu Dinda berkas yang sudah tanda tangani, dan sudah nyebrang ke Keuangan". Ujarnya melalui sambungan telpon.

Dilain pihak, bendahara Desa Paddingin, Daeng Jipa, membenarkan pernyataan Kepala BPKD Takalar, H. Rahmansyah.

"Alhamdulillah, hari ini ADD kami sudah cair di Bank Sulselbar, dan kami sudah menerima gaji untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Meskipun sempat tertunda beberapa hari di BPKD Takalar".

" Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, terutama Kepala BPKD Takalar, yang telah memberikan pelayanan prima sehingga proses pencairan ADD berjalan lancar dan sesuai prosedur," ujar Daeng Jipa Rabu (22/05/2024).

Sebelumnya, pencairan ADD sebesar Rp63.301.380.000 per bulan untuk 86 desa di Takalar sempat tertunda karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis penggunaan ADD dan Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD).