Di TMS kan KPU, Pasangan Calon Perorangan Resmi Ajukan Sidang Mediasi ke Bawaslu

280
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 286.76172; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

SULSELBERITA.COM. Takalar -Pasangan Perseorangan Ir.H.Amin Yaqob.M.Si - Muh.Nur Arfah hari ini secara resmi mendatangi pihak Bawaslu Takalar untuk mengajukan sidang mediasi ke Bawaslu Takalar.

Langkah ini ditempuh, karena pihak pasangan calon perorangan ini merasa sangat dirugikan oleh keputusan KPU Takalar yang men TMS kan berkas yang mereka ajukan.

Advertisement

" Ini terjadi karena kemungkinan pihak KPU dan pihak AGANTA terjadi perbedaan Persepsi terkait regulasi yakni PKPU no 3 tahun 2024, keputusan KPU RI no 532 dan Surat edaran KPU RI no 707 tahun 2024" Ungkap Nur Arfah.

Berkas Pengajuan sidang mediasi ini di bawa langsung oleh calon wakil Bupati Takalar Muh Nur Arfah bersama LO AGANTA Reski.

Dalam bundel yang di bawa oleh pihak pasangan Amin Yaqob - Nur Arfah yang punya tagline AGANTA, yakni beberapa alat bukti seperti Berita acara no 17/PL.02.2 BA/305/2024.

"Selain itu ada juga surat penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan, lampiran 1 model pengembalian dukungan KWK- KPU, Lampiran 2 model pengembalian dokumen KWK KPU, Lampiran 3 Pengembalian Dokumen KWK KPU, Model pengembalian dokumen dukungan KWK- KPU. Model B jumlah dukungan KWK ( Soft copy) model B1 KWK perseorangan Soft Copy" Terang Nur Arfah

Sementara LO AGANTA Reski mengatakan, " Saat ini kami juga sedang mempertimbangkan langkah lain jika tidak ada titik temu yakni dengan melaporkan KPU Takalar Ke pihak DKPP" jelas LO AGANtTA ini.