SULSELBERITA.COM. Takalar - Pasangan calon Bupati Takalar Ir H.Muh. Amin Yaqob M.Si - Muh.Nur Arfah berencana akan melakukan gugatan terhadap pihak KPU Takalar, pasalnya pasangan ini merasa dirugikan karena berkas persyaratan dukungan perseorangan di TMS kan.
Sebagaimana diketahui, pihak KPUD Takalar telah menerima berkas pendaftaran calon perseorangan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar jelang batas akhir waktu penyetoran syarat dukungan, Minggu 13 Mei 2024 pukul 23.59 WITA Malam.
Penyerahan syarat tersebut dilaksanakan di Media Center KPU Kabupaten Takalar pada pukul 23.23 WITA yang penyerahannya dikuasakan kepada Petugas Penghubung (LO) disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar.
Dokumen Syarat Dukungan yang diserahkan tersebut berbentuk softcopy/dokumen digital yang penyerahannya tidak melalui Aplikasi Silon dengan dasar Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan jumlah sebaran dukungan tersebar pada 12 (dua belas) Kecamatan dengan jumlah Surat Pernyataan Dukungan masingmasing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWKPERSEORANGAN sebanyak 1.617.”katanya.
Sedangkan, jumlah syarat minimal dukungan bagi Bakal Calon Perseorengan untuk Pilkada Takalar sebanyak 22.785. Sehingga Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPU Kabupaten Takalar memutuskan bahwa Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan atas nama Ir. H. Muh Amin Yaqob, M.Si. dan Muhammad Nur Arfah dinyatakan dikembalikan.
Sementara pihak dari Pasangan Calon Amin Yaqob - Muh.Nur Arfah menganggap bahwa pihak KPUD Takalar tidak memahami regulasi, terutama Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital.
" Kita akan melakukan gugatan dan melaporkan ke DKPP serta melaporkan kepihak Bawaslu takalar terkait masalah sengketa proses, karena pihak kami dirugikan dalam hal ini". Ujar Ali Padjaran. Senin, (13/5/2024).