Tarif Parkir RS Anwar Makkatutu Bantaeng “Mencekik” dan Diduga Labrak Perda No 9 Tahun 2011

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Bantaeng. – Salah seorang keluarga pasien mengeluhkan tarif parkir RS RS Anwar Makkatutu Kab.Bantaeng. Rabu, (28/2/2024).

Bagaimana tidak, sumber mengaku kaget karena saat akan keluar sebentar untuk membeli keperluan keluarganya yang sakit, dirinya diminta harus membayar biaya parkir sebesar Rp. 15.000, padahal dia mengaku parkir kurang lebih 7 jam.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

” Saya kaget kenapa bisa mahal begitu, na saya cuma pakai motor, saat saya tanyakan ke pegawai yang menarik retribusi parkir, katanya saya parkir selama kurang lebih 7 jam”. Ungkap Sumber inisial AC.

“Itu pegawai perempuan bilang harga parkir itu Rp. 2.000 Perjam di sini”. Ujar sumber

Karena penasaran, awak media ini pun mencoba mencari landasan hukum biaya retribusi parkir, dan ternyata Pemda Bantaeng telah mengaturnya dalam Perda No 09 tahun 2011, tentang retribusi jasa usaha.

Besaran tarif parkir tersebut tertuang dalam bagian ke lima pasal 7.

Dimana disebutkan dalam bagian C yang menjelaskan, tentang tempat parkir yang menggunakan sistem online (portal), biaya untuk kendaraan roda 4 jenis sedan, minibus dan sejenisnya dikenakan tarif sebesar Rp. 2.000 perjam, untuk kendaraan truk, alat berat dan sejenisnya dikenakan tarif Rp.3.000 perjam, sementara untuk kendaraan roda 2 hanya dikenakan tarif sebesar Rp.1.000 perjam.

Apa yang dilakukan oleh pihak pengelola parkir RS Internasional Bantaeng, yang memungut parkir untuk kendaraan bermotor roda 2 sebesar Rp.2.000 perjam, jauh diatas ketentuan yang telah diatur dalam Perda No 9 tahun 2011.

Hal ini tentunya sangat disayangkan, karena selain memberatkan para pengunjung dan keluarga pasien terutama yang menggunakan kendaraan roda 2, juga telah terang terangan melabrak perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah Bantaeng itu sendiri.

Pos terkait