LSM PERAK Desak APH Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Retribusi PPI Beba’ Tahun 2023

89

SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, terkait adanya dugaan kebocoran retribusi PPI Beba tahun 2023 yang dikelola oleh pihak UPT Beba', disikapi oleh LSM PERAK.

Kasus Dugaan kebocoran retribusi yang diduga mencapai lebih dari Seratus juta tersebut, mendapat perhatian serius dari lembaga yang konsen dalam masalah masalah kasus korupsi.

Advertisement

Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat LSM PERAK Indonesia, Sadikul Fajrin, mendesak agar kasus ini mendapat atensi serius dari pihak APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Kasus dugaan kebocoran retribusi PPI Beba ini harus di usut tuntas oleh pihak APH" Ujarnya. Sabtu, (3/2/2023).

Fajrin juga mengatakan akan mengatensi kasus ini dengan serius, jika pihak APH di Takalar tidak bergerak, maka pihaknya akan mendesak kasus ini disupervisi Kejati atau Polda Sulsel.

"APH di Takalar harus serius mengusut tuntas kasus ini, kalau tidak maka kami minta ke Kejati atau Polda," ujarnya lagi.

Pihaknya menduga ada oknum-oknum nakal selaku pengelola yang diduga memperkaya diri sendiri dan itu masuk tindak pidana korupsi.

Perlu diketahui, pihak pengelola pungutan retribusi yakni pihak UPT PPI Beba, pada tahun 2023 kemari hanya menyetorkan retribusi sebesar Rp. 71 Juta Rupiah, yang seharusnya kurang lebih Rp.200 juta, jika berdasarkan jumlah pedagang aktif

Sebagaimana diketahui, pedagang resmi PPI Beba sebanyak 114 orang, ( Sesuai data dinas perikanan), mereka setiap hari wajib membayar retribusi sebesar Rp. 5. 000 sesuai angka yang tertera di karcis.

Dengan demikian, maka jika semua pedagang aktif setiap hari, maka pembayaran retribusi akan terkumpul sebesar Rp.570.000, dan sebulan sebesar Rp. 17.100.000, jadi setahun seharusnya retribusi yang terkumpul sebanyak Rp. 205.000.000 yang harus disetorkan pihak pengelola ke Dinas Perikanan Takalar.

Perlu diketahui, dasar pemungutan retribusi berdasarkan peraturan daerah (Perda) no 10 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha bab V pasal 29 ayat 2, "Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut : TPI Rp 5.000,- 2% perbakul perpedagang, dan yang diberlakukan adalah retribusi Rp.5.000/pedagang/hari.