LPP LSM PERAK Temukan Dugaan Cara Curang Beberapa Oknum Caleg Partai PDIP Agar Menang Pemilu

272

SULSELBERITA.COM. Makassar – Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK kembali menemukan Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Kali ini, temuan tersebut adanya money politik yang diduga dilakukan oleh Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Selatan 1 dari Partai PDIP, Ridwan Andi Wittiri, Caleg DPRD Sulsel dr Fadli Ananda, Caleg DPRD Makassar, Tenri Uji Idris beserta Caleg-Caleg lain PDIP dengan Dapil yang berbeda di Makassar.

Advertisement

Salah satu tempat kejadiannya tersebut di Hotel Asyra Kecamatan Ujung Pandang. Dalam pantauan dan penelusuran LSM PERAK, terlihat beberapa oknum membagikan berupa Snack atau kue Dos dan amplop berisi uang sebanyak Rp 500.000 dengan melampirkan KTP masing-masing, Minggu (28/1/24).

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH kepada awak media mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

"Menurut Burhan, jika peserta Pemilu membagi uang, sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, sudah jelas dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang," ungkapnya.

Lebih lanjut Burhan menambahkan, jadi memberikan jelas-jelas uang, bisa dijerat dengan pidana Pemilu.

"Jadi dugaan temuan politik uang tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti ke Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Bawaslu.

Lebih jauh Burhan menerangkan, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu," terangnya.

Pihaknya segera melakukan pelaporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan agar dilakukan penindakan.

"Kami sudah siapkan laporannya dan tentunya kami juga siap mengawal agar para pelakunya yang terlibat diberikan hukuman," pungkasnya.

Pihaknya juga menduga kegiatan ini sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu dengan tempat dan dapil yang berbeda.

"Kami melihat ada dugaan pergerakan Caleg Partai ini di Makassar difasilitasi oknum penguasa sehingga sangat begitu bebas dan liar. Bahkan kami sanksi apakah Bawaslu betul tidak tahu atau pura-pura tutup mata," pungkasnya.

Caleg DPR RI H. Ridwan Andi Wittiri dari Partai PDIP nomor urut 1 ini sebagai incumbent sedangkan dr Fadli Ananda adalah pendatang baru sebagai Caleg DPRD Sulsel.

Sebelumnya juga, dalam Minggu ini di Bulukumba sudah ada yang divonis bersalah melakukan money politik dan diputuskan hukuman 8 bulan penjara.

(*)