Ini Data 24 Lokasi Tambang Galian C Takalar Yang Diduga Ilegal, LSM Tantang APH Segera Bertindak

SULSELBERITA.COM. TAKALAR, 4 Agustus 2026 – Praktik penambangan Galian C di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan tajam. Puluhan lokasi tambang diketahui beroperasi tanpa memiliki izin resmi sebagai pengusaha tambang profesional. Lebih mengkhawatirkan, para pelaku diduga memanipulasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar untuk menggerakkan alat berat dan pompa ponton, sehingga turut berkontribusi terhadap kelangkaan BBM bersubsidi di seluruh Distribusi Pengisian Bahan Bakar Umum (DPBU) Kabupaten Takalar.

Praktik ini diduga telah berlangsung terus-menerus sejak tahun 2023 hingga Agustus 2026. Hal ini dikemukakan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Cabang Takalar, Alamsyah Rustam, S.H., yang menyatakan siap memaparkan seluruh data dan fakta kepada publik melalui berbagai media cetak, daring, maupun elektronik.

Bacaan Lainnya

HUT RI 81 Bupati dan Wakil Bupati Takalar

“Kami menantang aparat penegak hukum dan pihak berwenang segera melakukan penertiban tambang Galian C, penindakan mafia BBM bersubsidi, serta pelindungan kawasan wisata alam di Kabupaten Takalar. Segera bertindak sebelum bencana melanda,” tegas Alamsyah dengan nada mengingatkan.

Berdasarkan data yang dihimpun LSM LIN Cabang Takalar, teridentifikasi sedikitnya 24 lokasi tambang Galian C yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Polongbangkeng Utara, Polongbangkeng Timur, dan Galesong Selatan. Dari data tersebut, terlihat adanya dugaan pembiaran serta keterkaitan yang tersusun rapi, hingga merusak kawasan cagar budaya, lahan sawah produktif, dan bahkan mengikis pemukiman warga.

Berikut rincian sejumlah lokasi tambang yang tercatat:

Kecamatan Polongbangkeng Selatan

– Lima lokasi tambang batu gunung dan pasir campuran di Kelurahan Bontokadatto dan Canrego, dengan pemilik berinisial N.A, H.N, M.T.M, D.L, dan R.D.L.

Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Polongbangkeng Timur

– Tujuh belas lokasi tambang tersebar di Desa Lassang, Towata, Massamaturu, Parappunganta, Barugaya, serta Kelurahan Palleko dan Malewang. Material yang diambil berupa pasir urut, tanah merah, batu gunung, dan pasir hisap, dengan luas lahan yang bervariasi sekitar 1–3 hektare per lokasi. Pengambilan material menggunakan ekskavator dan pompa hisap.

Kecamatan Galesong Selatan

– Satu lokasi tambang pasir campuran di Desa Sawakong yang berada di zona merah, atas nama D.D.

Alamsyah menegaskan bahwa pemberitaan ini belum selesai dan akan terus dikembangkan hingga laporan masyarakat ditindaklanjuti secara nyata oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Apa gunanya menyebut Takalar sebagai ‘Butta Panrannuangku jika justru dibiarkan rusak oleh para perusak lingkungan?” ujarnya menyindir.

LSM LIN Cabang Takalar berharap seluruh pihak berwenang tidak menutup mata terhadap data yang telah dipaparkan, dan segera melakukan penindakan tegas demi melindungi lingkungan hidup serta memulihkan penyaluran BBM bersubsidi yang telah disalahgunakan.

Berita ini akan disambung dengan pemaparan data dan temuan selanjutnya.

Pos terkait