Pemantau Pemilu Sinyalir Dugaan Money Politik Kedok Doorprize Caleg DPR RI ini

206

SULSELBERITA.COM. Enrekang - Setelah Pj Bupati Enrekang, H Baba dilaporkan ke Bawaslu Enrekang imbas Caleg DPR RI dari PAN Muslimin Bando memberi doorprize di HUT PGRI. Baba dituding melakukan pelanggaran netralitas ASN. Tidak hanya itu, Ketua PGRI Enrekang sekaligus Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Enrekang Jumurdin turut dilaporkan, Senin (15/1/24).

Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK meminta Bawaslu juga turut memeriksa Muslimin Bando yang hadir diacara tersebut. Mantan Bupati Enrekang tersebut diduga melakukan bagi-bagi berkedok doorprize.

Advertisement

"Jadi selain laporan netralitas ASN oleh PJ Bupati dan Kadis Pendidikan, Caleg DPR RI tersebut harus juga diproses hukum dimana kegiatan itu disaksikan para guru se-Kabupaten Enrekang," ungkap Burhan Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan Lembaga Pemantau Pemilu LSM PERAK, Rabu (17/1/24).

Menurutnya, Caleg DPR RI Muslimin Bando diduga melanggar aturan pemilu dengan memberikan doorprize kepada peserta jalan sehat.

"Bisa saja ini sudah disetting seakan-akan ini partisipatif sumbangan namun jelas Caleg tersebut yang diuntungkan dan tujuannya untuk berkampanye dalam kegiatan itu. Dia juga bagi-bagi hadiah di sana yang tidak sesuai ketentuan peraturan pemilu," ucapnya.

Burhan kepada awak media saat memberikan konferensi Pers kembali menegaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

"Jadi jika peserta Pemilu, membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang," ungkapnya.

Lebih lanjut Burhan menambahkan, jadi jangankan uang atau sembako, bahan lain seperti hadiah umroh itu tidak boleh dan bisa dijerat dengan pidana Pemilu.

Lebih jauh Burhan menerangkan, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu," terangnya.

Pihaknya segera menyiapkan data dan bukti-bukti sebagai Pelaporan resmi ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

"Segera kami laporkan ke Bawaslu Sulsel," pungkasnya.

Berdasarkan sumber informasi, kegiatan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional ke 78 tahun 2023 dipusatkan di Lapangan Abubakar Lambogo Batili, Kota Enrekang, Sabtu (13/1/2024). Kegiatan dirangkaikan jalan santai star/finish Lapangan Abubakar Lambogo Batili pukul 06.30 WITA.

Hadia utama Umroh, kulkas, TV dan lain-lain. Sedangkan pihak Sponsor diduga Mitra Fachruddin MB, Bank BRI, Bank Sulselbar, Bank Syariah Indonesia dan Baznas (khusus Baznas sebelumnya diprotes sehingga sempat klarifikasi kalau tanpa sepengetahuan ada logo baznas ikut sponsor.

Peserta yang hadir para guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut Pj Bupati Enrekang H Baba dan Anggota DPR RI Mitra Fachruddin.

(*)