Tersangka di Kejari Pelabuhan 5 Bulan Tak Kunjung Disidangkan, Ada Apa??

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar — Proses penanganan hukum di Kejaksaan Negeri Makassar tepatnya di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar menuai sorotan. Pasalnya, pelaku Rijal alias Grandong yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tak Kunjung disidangkan. Bahkan, masyarakat mempertanyakan proses penanganan hukumnya yang dinilai ada kejanggalan.

LSM PERAK mengingatkan pihak Kejari Makassar yang sudah menahan Rijal sudah hampir 5 bulan.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Cabjari Pelabuhan ini offside jika sudah sampai 5 bulan ini tersangka tidak disidangkan, berarti ada yang janggal atau jaksa masih bingung mencari alat bukti untuk menuntut di persidangan,” ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia kepada awak media, Senin (8/1/24).

Lanjut Sofyan, waktu masa penahanan sudah terlalu lama. Bahkan anehnya setelah kami pertanyakan dan sampaikan ke media malah tiba-tiba hari ini baru didaftarkan ke PN Makassar.

“Kami menduga ada yang tidak beres terkait kasus ini, kalau memang ada sesuatu kami minta Kacabjari pelabuhan dan jaksa yang menangani harus dimutasi,” desaknya.

Lanjut Sofyan, Rijal sudah beberapa kali diduga dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Sementara itu, Kacabjari Pelabuhan Makassar, Koharudin yang dimintai keterangannya mengatakan, sudah masuk tahap dua dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar.

“Ijin bapak
tahap 2 kemarin tgl 21 Des 2023. Tanggal limpah PN 4 Januari 2024 Jaksanya Bu Angel,” jawabnya via WhatsApp.

Kajari Makassar, Andi Sundari juga membenarkan pernyataan tersebut.

“Info dari Kacab, perkara tersebut sudah dilimpah ke PN 4 Januari 2024,” ucapnya.

Namun, setelah dikroscek di PN Makassar ternyata benar baru hari ini didaftarkan perakaranya untuk disidangkan. Jadi, jika tidak disoroti kemungkinan Rijal kehilangan kebebasannya akan berlanjut lagi sampai beberapa bulan kemudian lagi.

Berdasarkan informasi, Rijal alias Grandong ditahan di Polres Pelabuhan sejak 23 Agustus 2023 terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

(*)

Pos terkait