SULSELBERITA.COM. Takalar - Memasuki masa kampanye menjelang Pemilu, Viral Poto Poto yang beredar di platfom media sosial Whatshapp, warga yang sedang antri untuk mendapatkan amplop berisi uang Rp 100.000 di kelurahan Palleko kecamatan Polut Kab.Takalar, tepat nya di Posko pemenangan Anggota DPR RI Partai PAN Ashabul Kahfi. Sabtu, (9/12/2023).
Tudingan Money Politik pun berhembus, sebagaimana dilontarkan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin Karaeng Tinggi.
" Di Posko pemenang tersebut sempat hadir Caleg yang bersangkutan, namun setelah caleg pulang dari posko , koordinator tim pemenangan menyerahkan masing masing anggotanya ke panitia acara, lalu panitia memanggil satu persatu nama nama yang di setor oleh koordinator koordinator tim pemenangan dengan menggunakan pembesar suara, untuk naik di teras rumah menerima amplop dengan isi 100 ribu rupiah". Ungkap Karaeng Tinggi. Minggu, (10/12/2023).
" Berdasarkan himbauan Badan Pengawas Pemilu– Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan tidak dibenarkan kepada Calon Legislatif (Caleg) menggunakan cara membagi bagikan uang money politics dalam melakukan pemenangan Pemilu untuk mempengaruhi perolehan suara. Bawaslu akan memastikan bahwa Caleg terebut akan ditindak tegas sesuai dengan konsekwensi hukum apabila terbukti melakukan praktik tersebut" Jelas Ketua LSM Gempa ini lagi.
Sebagaimana diketahui, Ketua Bawaslu RI ( Nasrullah ) menjelaskan, pihaknya dalam hal ini Caleg (Calon Legislatif) yang terbukti kedapatan melakukan kegiatan tersebut akan dikaji dan diproses Bawaslu.
Menurutnya Bawaslu akan mencari informasi mendalam, dan memastikan bahwa dalam proses tersebut memang benar terbukti.
“Pembuktian informasi tersebut bisa diterima dari pihak Kepolisian ataupun masyarakat. Kami akan mengklarifikasi aktor yang nyebarkan uang tersebut.” ujarnya
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa kasus ini,Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan ke Bawaslu Takalar,.Bawaslu Provinsi dan Bawaslu pusat, karena caleg yang money politik , adalah calon wakil rakyat yang bukannya membuat rakyat sejahtera tetapi membuat rakyat menjadi bodoh dan miskin.
Dijelaskan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa apa yang terjadi di Posko Pemenangan Caleg DPR RI dari Fraksi tertentu melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye.
Sanksi pidana yang mengancam perbuatan "money politics" tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Atas tudingan Money Politik tersebut, Awak media ini pun melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Caleg yang bersangkutan melalui Aplikasi Whatshapp.
" Kemarin saya reses sebagai anggota DPR RI komisi Vlll, dan ada biaya untuk komsumsi dan transport peserta " Jelas Legislator Partai PAN ini. Minggu, (10/22/2023).
" Jadwal reses anggota DPR RI terhitung mulai tanggal 6 Desember, jadi uang yang di bagi itu adalah untuk biaya transport peserta yang hadir di reses tersebut " tutup Puang Kahfi sapaan akrab legislator senior dari partai PAN ini.