Tim Dirreskrimsus Polda Riau Gerbek Gembong Mafia BBM Bio Solar Bersubsidi

125

SULSELBERITA.COM. Pekanbaru – Gudang tenpat Penimbunaan BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi digerbek tim Dirreskrimsus Polda Riau pada hari Saptu malam minggu, sekitar tanggal, 2 dimalam hari tanggal, 3 April 2022 pihak kepolisian Polda Riau berhasil mengamankan lebih kurang 20.000 ribu liter Minyak atau BBM jenis Bio solar Bersubsidi dalam Gudang yang beralamat di jalan Melati Simpang baru kecamatan tampat Kota Pekanbaru.

Yang diketahui pemilik gudang diduga atas nama inisial RD,Manik dan telah di lakukan penyitaan satu Gudang yang di dalamnya menyimpan puluhan Ton minyak Bio Solar bersubsidi berserta satu unit mobil berserta isinya seperti tangki kapasita ribuan liter ada dua tangki berukuran besar lebih kurang sepuluh ribu liter dan tangki besi berukura lebih kurang tiga kali tiga meter didalam gudang tersebut, saat ni sedang kita lakukan penyitaan .

Advertisement

Dan tempat tersebut berisi BBM Bio solar bersubsidi sudah kita lakukan penyegellan dan sudah kita amankan di Polda Riau,pelaku inisial RD, manik pada hari minggu tanggal 3 april 2022. Jelas Kombes Ferry Irawan Dirreskrimsus Polda Riau.

Kemarin jelas Dirreskrimsus polda Riau setelah di konfirmasi melalui Dhovan Oktavianton, S.H., S.IK, M.Si.,selaku kasubdit empat (4) Dirreskrimsus
Polda Riau kepada awak media Ansori di Ruang kerja nya hari ini selasa 05 April 2022.

Sebelumnya kita sudah melakukan kegiatan di lapangan dari jauh hari karena akibat kelangkaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar di seluruh Riau tegas Dhovan Oktavianton,
yang kita lakukan tersebut sesuai perintah pimpinan kita dari Dirreskrimsus Polda Riau dan sudah ada empat kasus besar yang kita lakukan penangkapan terkait dengan pelanggaran udang-undang migas ini jelas Dhovan Oktavianton, jadi bukan haya penangkapan ini saja jelas nya Dhovan kasubdit empat (4) Dirreskrimsus
Polda Riau kepada awak media Ansori.

Pelaku penampung BBM ilegal ini akan kita kembangkan dan kita jerat dengan pasal 54 tentang undang-undang migas dengan acaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dilakukan penangkapan minyak tersebut, oleh karena sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara.”serta telah melakukan pelanggaran undang-undang migas dengan cara melawan Hukum karena kegiatan ini Ilegal atau di sebut mafia., ini akan kita jerat dengan Pasal 54 Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tentang migas penimbunaan BBM bersubsidi berjenis Bio Solar secara tidak sah dan melawan Hukum.

Tempat gudang tersebut ber alamat di jalan melati Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dekat dengan stadion utama kecamatan Tampan Kota Pekanbaru,

gudang tersebut, sudah di kelilingin garis Police line berwarna kuning betulisan Police line.

Setelah di gerbek oleh Tim Dirreskrimsus Polda Riau dan di amankan beberapa unit Tangki bermuatan belasan ribu liter yang penuh berisi Minyak Bio Solar Bersubsidi berserta isinya dan unit mobil milik mafia BBM Solar bersubsidi tersebut sudah kita lakukan penyitaan di lapangan.

Di ketahui gudang tersebut di huni oleh inisial RD,manik saat ini sudah kita lakukan penahanaan terhadap yang diduga pelaku penimbunaan BBM Bio Solar bersubsidi milik Pemerintah untuk Masyarakat yang diduga hasir mereka lansir dari para mobil tangki kencing di gudang tersebut dan diduga hasil mobil lansir keliling.

M1ilik para mafia di setiap spbu tempat pengambilan yang sudah mereka ketahui., di tempat pengambilan mereka,tentukan masing masing spbu tutup nya.

Penulis : Ansori