SULSELBERITA.COM. Takalar - Sehubungan dengan beredarnya undangan rapat paripurna, yang bernomor .005/29 /DPRDIXI/2023, yang akan dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023, pukul 10.00 Wita bertempat di Ruangan Sidang (Lt. l) DPRD Kab. Takalar Rapat Paripurna, mendapat protes dan penolakan keras dari ketua fraksi PAN Fachriady Romo.
Pasalnya rapat dalam rangka:
1. Penyerahan Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kab. Takalar Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2. Laporan Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 07 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
3. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dilakukan pada akhir Pembahasan antara DPRD dan Bupati atau Pejabat yang mewakili terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Persetujuan Anggota DPRD secara lisan dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kab. Takalar terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dituding cacat administrasi oleh ketua Fraksi PAN DPRD Kab.Takalar.
Sekretaris Dewan DPRD Kab. Takalar yang dikomfirmasi terkait tudingan tersebut, membantah, bahkan tudingan kalau anggota dewan hanya dihubungi lewat telpon untuk kehadiran rapat Bamus, sama sekali tidak mau mengakuinya
"Kalau dikatakan anggota dewan dihubungi saja lewat telpon untuk kehadirannya di rapat Bamus, itu Bukan saya yang telpon," Bantah Hijrah. Jumat, (8/12/2023).
Saat diminta tanggapannya terkait penolakan Fraksi PAN atas undangan rapat tersebut, Sekwan mengatakan " Itu terserah mereka kalau menolak, karena tadi pak ketua yang anggap sudah qorum jadi dilanjutmi, tetap hari Senin dilaksanakan, kalau pak Adi mau komplain silahkan komplain di paripurna, pak Adi kan anggota Bamus, harusnya hadir saat rapat Bamus tadi" Ujar Hijrah
Fachriady Romo yang di konfrontir terkait klarifikasi dari Sekwan atas ketidak hadiranya di rapat Bamus, mengatakan, "Saya tidak hadir karena saya ada tugas negara keluar daerah, jadi undangan ini tidak berdasar karen rapat bamus tidak qorum". Sergah Ketua Fraksi PAN ini.
"Intinya ini cacat administrasi, karena berdasarkan aturan, rapat Bamus itu harus di ikuti oleh orangnya, bukan lewat telpon dan ingat kalau ada yang berani memalsukan tandatangan kehadiran di rapat Bamus, maka saya akan polisikan siapa saja yang melakukan itu". Tutup Fachriady.