SULSELBERITA.COM. Takalar - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program Pemerintah di Kementerian Sosial yang merupakan salah satu program yang dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan politik pada pemilu 2024.
Koordinator PKH di salah satu Kecamatan Kabupaten Takalar diduga menyalahgunakan kewenangan dan tugasnya, yang seharusnya menyalurkan bantuan Program PKH sesuai aturannya namun disinyalir memanfaatkan program untuk mengarahkan ataupun mempengaruhi warga penerima manfaat untuk mendukung salah satu Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar.
"Kami menyayangkan sikap Oknum PKH yang diduga memanfaatkan program PKH untuk kepentingan politik, padahal beberapa waktu yang lalu kami telah mengimbau pihak yang terkait Program PKH untuk bersikap Netral dengan tidak menyalahgunakan bantuan negara untuk kepentingan Politik", tutur Nelly, Rabu (29/11/2023).
Nellyati selaku Ketua Bawaslu Takalar mengungkapkan bahwa di hari kedua masa kampanye, kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh Oknum PKH dalam pemilu 2024 dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia Direktoral Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Koordinator Kecamatan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat mengatakan penindakan penanganan pelanggaran sebagai upaya penegakan pemilu, kami pasti akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan, termasuk dengan adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya oleh Koordinator Kecamatan Program PKH di Kabupaten Takalar.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)