Ada Apa Ketua Panwascam Marbo, Bungkam Soal Penggunaan Anggaran

98

SULSELBERITA.COM. Takalar - Penggunaan anggaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mangarabombang di Kabupaten Takalar harus sesuai peruntukannya untuk menghindari korupsi dari pemeriksaan maupun temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi penyalahgunaan anggaran.

Tentunya dalam melakukan pekerjaan terkait dengan pengelolaan anggaran dana, Sekretariat Panwascam Marbo wajib memedomani aturan-aturan normatif bukan berdasarkan kebiasaan. Dalam melakukan pekerjaan harus melandaskan dasar hukum, bukan kebiasaan. Dalam penggunaan anggaran harus transparansi, akuntabilitas, efisien dan efektif.

Advertisement

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Ketua Panwascam Marbo Agus Buang oleh awak media terkait berapa jumlah anggaran yang dikelola panwascam marbo dalam penggunaan anggaran dan sewa ruko yang dia pakai dia mengatakan, "Klo berbicara Anggaran yg memiliki wewenang adalah kesekretariatan, .Sebagai ketua kami tahu terkait anggaran namun kami tidak bisa terlalu masuk ke Rana anggaran Krn ada kasek yg berwenang disitu. Sekali lagi mohon maaf tuan Klo berbicara Anggaran silahkan lansung Di Tanyakan ke Kasek PANWASLU Marbo, dan Kasek Bawaslu Takalar, "jawabnya.

Untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas , pengelolaan anggaran harus disertai dengan akuntabilitas dan transparansi untuk bisa dipertanggung jawabkan. Pengelolaan anggaran harus dimulai dengan pengelolaan yang baik dan transparansi, sehingga tugas dan fungsi Panwascam dalam Pemilu berjalan dengan maksimal. Dalam anggaran yang sudah direalisasikan mutlak diperlukan agar dapat dipertanggung jawabkan dengan tepat waktu serta tepat jumlah dan sesuai peruntukkan, agar tidak ada persoalan ke depannya.

Kegiatan program dan anggaran pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 dilandasi oleh dasar hukum Undang-Undang -UU No.17 tahun 2023 tentang Keuangan Negara ,UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,UU No.15 tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ,UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Peraturan Kementrian Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, dan peraturan Bawaslu No.3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. (*)