Kuasa Hukum, Tanggapi Pemberitaan Media Meminta Kejari Periksa Ketua DPRD Morowali Atas Dugaan Korupsi?

162

MOROWALI - Beredar Pemberitaan meminta Kejari Morowali untuk memeriksa Ketua DPRD Morowali terkait dugaan Korupsi. Melalui Kuasa Hukum Hasrun. SH  menanggapi hal tersebut, kata Pengacara yang sudah cukup terkenal itu sebagai  praktisi hukum yang saat ini berprofesi pengacara sekaligus ketua PROPINDO (Perkumpulan Propesi Pengacara Indonesia - Sultra) dengang tegas ia menyayangkan atas sikap tersebut.

Hasrun berpendapat bahwa hukum kita di Indonesia tidak boleh demikian dan atau sewenang-wenang melakukan tuduhan, sebab kata lanjut hasrun sebagai pelaku kejahatan pidana dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tidak pidana korupsi kemudian diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021 yang mana perseolan tersebut tidak dibenarkan dikatakan seorang sebagai pelaku korupsi jika belum memiliki alat bukti yang cukup menguat atas dugaan tersebut."tuturnya.

Advertisement

lebih jauh dia menerangkan bahwa setidak-tidaknya pelapor memiliki dua alat bukti yang cukup yang menjadi dasar temuan dari pihak terkait  atas kerugian Negara.

karena sebagai mana dalam pasal 184 KUHAP pelapor akan dibebankan membuktikan dalil-dalilnya dalam laporanya." Jelasnya

Oleh karena itu  Hasrun SH. menjadi ragu dan hawatir atas pemberitaan tersebut yang tidak beralasan hukum yang mana dapat merugikan orang lain kemudian terlapor bisa saja melakukan tuntutan balik atas tercemar nama baik terlapor.

Hal itu dapat dimungkinkan baginya karena hak hukum setiap warga negara sama  dimata hukum yaitu dilindungi kostitusi kita baik pidana maupun perdata,  sebagi mana diatur dalam undang-undan nomor : 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3  kemudian diatur juga dalam Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2023 pasal 434 hinga mengajukan gugatan perdata atas kerugian imateril  bagi orang yang merasa dirugikan  atas pristiwa hukum tersebut.

"apa lagi Pak Kuswandi saat ini menjabat sebagai kekuasaan tertinggi DPRD Morowali yaitu Ketua"

Dengan demikian saya menyarankan kepada  media dan LSM secepatnya meminta meminta maaf atau klarifikasi atas berita yang ditayangkan kepada pak Kusuwandi Ketua DPRD Morowali Kab.Sulawesi Tengah. Sebelum mengambil langka hukum."Pungkasnya