Menunggu Putusan MK, Relawan Gibran Takalar, GelarDzikir dan Do’a Bersama

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar –  Sosok yang dianggap memiliki potensi dan menjadi prototype muda masa depan di Indonesia, mendapat dukungan doa dari relawan di Takalar. (9/10/2023)

Gelaran dzikir, doa dan tauziyah bersama untuk Mas Gibran Rakabuming Raka ini, berlangsung khidmat dan disertai harapan bertempat di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Tauziyah, dzikir dan do’a ini, dipimpin langsung oleh Ustad Muh. Farid, S.Pdi.,Addari, dan pembaca Al Qur’an oleh Muh. Syaifullah.

Antusiasme relawan Gibran di Takalar, terlihat dengan khusu’ berdo’a untuk menaruh harapan masa depan bangsa kedepannya, melalui sosok muda atau sebagai prototype muda.

Koordinator kegiatan do’a bersama, Adi Martono mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan oleh relawan Gibran Takalar ini untuk keselamatan bangsa dan juga harapan relawan, agar dikabulkannya tuntutan batas umur dibawah usia 40 tahun.

Menurutnya, pemimpin di masa mendatang harus diisi oleh sosok muda yang berkualitas. Sehingga atas dasar kesadaran hati dan pikiran, maka malam ini relawan berdoa dan bermunajat kepada sang pencipta Allah SWT.

Relawan, lanjut Adi Martono, berkeinginan sangat besar agar mas Gibran menjadi pemimpin untuk Indonesia. Alasannya, karena mas Gibran sebagai prototipe anak muda, dimana menjadi rujukan dalam masuknya generasi muda di kancah politik Indonesia.

Namun sayangnya, iklim demokrasi yang memberi ruang pada anak muda ikut menjadi capres maupun cawapres, tidak hanya terganjal dalam peraturan batasan usia seperti yang tercantum didalam Undang-undang (UU) pemilihan umum (Pemilu) nomor 7 tahun 2017, yang mengatur batasan usia minimal 40 tahun.

Kendati demikian kondisinya seperti itu, tapi relawan Gibran Takalar tetap optimis dengan harapan semoga saja doa dan kami terkabul. Dan Mas Gibran menjadi pemimpin untuk Indonesia,” harapnya.(KML)

Pos terkait