KENDARI - Eks Anggota Bawaslu Kota Kendari Awardin Keluhkan uang Insentif atau uang kehormatan yang belum di bayar kepada sejumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sultra. Senin (18/09/23)
Berdasarkan Informasi yang di himpun, bahwa hal ini terjadi karena Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi tersebut enggan membayar uang kehormatan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang telah menjalankan tugas pengawasan selama lima tahun penuh.
Padahal, "berdasarkan peraturan yang berlaku (Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 tahun 2023), bagi anggota Bawaslu yang telah menjalani masa jabatan selama lima tahun seharusnya menerima uang kehormatan sebanyak 60 kali,"
Seharusnya 60 kali dibayar, namun yang terjadi hanya dibayar 59 kali."ujar Eks Anggota Bawaslu Kota Kendari
Fakta ini didapatkan berdasarkan hasil print out Rekening Koran sejumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Sultra yang menunjukkan uang kehormatan baru dibayar sebanyak 59 kali.
Ketidakpuasan anggota Bawaslu di kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara terkait dengan peristiwa ini semakin berkembang. Mereka mengklaim bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan tindakan yang tidak adil dalam pembayaran uang kehormatan mereka.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di nilai tidak mencerminkan penghargaan atas jasa kepada Eks anggota Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu selama lima tahun.
Sehingga atas peristiwa ini juga, Kasek Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di soroti publik setelah terungkapnya bahwa uang kehormatan anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Sultra belum dibayarkan selama satu bulan
Adapun terkait dengan persoalan ini, Kasek Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan di balik tindakanya itu, sementara terkait tindakanya itu telah menimbulkan kebingungan di kalangan anggota Bawaslu yang merasa dirugikan.
Sebelumnya, Sejumlah anggota Bawaslu kabupaten/kota telah mengajukan keluhan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI di Jakarta terkait hal ini dan meminta Sekjen untuk menyelesaikan masalah ini dengan memerintahkan Kasek Bawaslu Sultra membayarkan uang Kehormatan mereka.
Masyarakat dan pihak terkait berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil dan transparan sehingga kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pemilu dapat dipertahankan.
Terakhir, Eks Anggota Bawaslu Kota Kendari itu menegaskan bahwa terkait dengan perosoalan ini pihaknya sudah menyampaikan surat ke Sekjen Bawaslu RI dan selanjutnya akan meyusul surat laporan ke Kejaksaan dan DKPP."tutupnya. (Ard)