Eks. Direktur LKBHMI Cabang Kendari Minta KKRI Pecat Dan Proses Hukum RJ Atas Dugaan Gratifikasi Tambang Illegal di Sultra

79

KENDARI – Hendra Yus khalid selaku mantan direktur lembaga konsultasi bantuan hukum mahasiswa Islam (LKBHMI) cabang Kendari meminta kepada komisi kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) untuk memecat secara tidak terhormat dan secepatnya melakukan pemeriksaan secara pidana terhadap RJ yang menjabat sebagai direktur ekonomi dan keuangan jaksa muda bidang intelejen di kejaksaan agung saat ini

Kemisi kejaksaan Republik Indonesia harus secepatnya mengambil alih karna kejaksaan agung sudah tidak bisa menyelesaikan permasalah yang menimpa RJ dengan adanya dugaan kasus gratifikasi tambang illegal, seakan -akan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap mantan direktur LKBHMI cabang Kendari itu

Advertisement

Lanjut dikatakanya, di pecatnya RJ baik itu secara jabatan dan sebagai jaksa tentu sudah tepat, namun itu juga masih ada yang kurang yakni pemecatan secara tidak terhormat dan diberikan penindakan secara hukum terhadap RJ karna iya telah melakukan dugaan gratifikasi tambang illegal di sulawesi tenggara. Bebernya

Lebih Lanjut Hendra menambahkan, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan Raimel Jesaja sudah diperiksa oleh pihak Jamwas Kejagung dan Sudah dihukum, sudah diperiksa, sudah dicopot jabatannya dan jaksanya sekalian dicabut.

Namun kata dia mengungkapkan bahwa, masih ada yang mengganjal bahwa karna iya seorang jaksa tentu iya dikenakan kode etik dimana iya harus dipecat secara tidak terhormat dan harus dilakukan pemeriksaan secepatnya untuk diberikan sangksi hukum atas perbuatannya.” Ujarnya.

Menurutnya bahwa  Berdasarkan hasil kajian kami bahwa RJ melanggar Undang-undang 1945, Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa, Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang komisi kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Sehingga kami meminta komisi kejaksaan Republik Indonesi (KKRI) tegas dan secepatnya mengambil alih kasus dugaan gratifikasi tambang illegal di kejaksaan Agung agar secepatnya dilakukan pemeriksaan secara hukum dan pemecatan secara tidak terhormat terhadap pelaku kejahatan dan perusak nama baik jaksa, jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi terhadap lembaga penuntutan itu yang memiliki hak penuh dan kemandirian dalam memeriksa perkara. Jangan karna satu orang lembaga kejaksaan atau nama baik jaksa rusak dimata masyarakat. Ungkap mahasiswa hukum itu

Karena itu ia kembali menegaskan jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurat di KKRI untuk melakukan audiens. Tegas pembina lembaga mahasiswa peduli hukum Sulawesi tenggara-jakarta itu (tim)