KONSEL – Aksi vandalisme dan perusakan alat peraga kampanye terjadi di kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, salah baliho calon anggota legislatif DPR RI ARMAL menjadi sasaran aksi vandalisme dan perusakan.
Aksi vandalisme yang terjadi di Konsel ini berupa pengerusakan baliho yang terpasang di pinggir jalan. Desa Rambu-rambu Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel, pengrusakan dilakukan dengan merobek Baliho caleg yang dipasang dipinggir jalan.
“Saya baru mengetahui ada Baliho saya yang dirusak/dirobek setelah timsus saya menyampaikan pagi tadi.kata timsus dilapangan kejadian itu terjadi diperkirakan sekitar jam 9 : 00 wita malam”Ucap Armal
Terkait dengan hal itu kami akan berkoordinasi dengan Bawaslukab mengenai hal ini,” kata armal saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/06/23).
Dikatakan oleh ARMAL, pihaknya masih berprasangka baik terhadap aksi perusakan yang dilakukan oleh orang-orang terhadap balihonya. Armal juga mengakui, ia dan timnya juga tidak tahu pasti siapa pelaku perusakan dan pencoretan ini.
“Kami tidak tahu siapa pelakunya. Kami berprasangka baik saja, mungkin yang melakukan itu saking senangnya dengan saya,” jelasnya.
Lebih jauh, Armal mengungkapkan, pihaknya memaklumi jika ada alat peraga kampanye (APK) calon yang melanggar maka penyelenggara bisa melakukan penertiban karena aturannya memang seperti itu. Begitu juga jika ada APK calon yang dirusak oleh pihak tertentu, lanjut ARMAL, apa upaya penyelenggara untuk membantu para calon.
“Setidaknya, Bawaslu memberikan himbauan kepada publik, bahwa perusakan APK calon peserta adalah pidana umum pemilu. Ini dikhususkan kepada khalayak, agar kontestasi demokrasi berjalan meriah, ceria dan bermartabat,” tandasnya.
Sementara, itu Ketua Pemuda Milenial Untuk ARMAL (PEMULA), HNR Andry yang merupakan simpatisan garis keras menyayangkan atas di robeknya baleho salah satu Calon DPR RI yang didukungnya. lanjut kata dia adanya perusakan terhadap baliho, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut untuk melaporkan ke Bawaslu Kabupaten .
“Yang pasti, terkait perusakan itu, kami akan usut,” jelas Andry (sapaanya)
Selain itu, dia meminta Kepolisian Sektor Kecamatan Laeya (Polsek) dalam Wilayah itu untuk melakukan penyelidikan terkait apa motif pelaku
Sebab kata dia “Kalau di Undang-undang, perusakan APK itu dapat diancam pidana.” pungkasnya. (wan/red)