Dukung Kejati Sultra Usut Ilegal Mining Diblok Mandiodo, Tokoh Pemuda Konut Sebut PT.Cinta Jaya Mesti Diselidiki..?

932

KONAWE UTARA – Kejaksaan Tinggi Sultra terus bergerak membongkar dugaan ilegal mining di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Usai menetapkan 3 tersangka, tim Pidsus Kejati Sultra menggeledah rumah Direktur PT.Kabaena Kromit Pratama (KKP), berinisial AA dan menyita dokumen di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, Kota Kendari pekan kemarin.

Saat ini. 3 orang tersangka, yaitu inisial HA selaku Manager PT. Antam UBPN Konut, GL selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM), dan Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) inisial AA.

Advertisement

Terkait dengan hal itu, Tokoh Pemuda Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Jumrin Yacub S.Sos mengapresiasi langka tegas yang di lakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Dalam menindak tegas pelaku penambangan ilegal mining yang ada di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Rabu (21/06/23).

Pria yang biasa disapa Jujum ini mengungkapkan bahwa langkah yang di lakukan oleh kejati Sultra dalam menindak tegas para pelaku ilegal mining. Sudahlah sangat tepat, mengingat aktifitas penambangan secara melawan hukum atau ilegal mining yang ada disultra saat ini sangatlah besar, terkhusus yang ada di Kabupaten Konawe Utara di blok Mandiodo.

” Saya sangat mengapresiasi langkah-langka Kejati sultra dalam menindak tegas para pelaku penambangan ilegal mining.”ungkapnya

“Sebenarnya sudah sejak lama para pelaku penambangan ilegal mining dilakukan diblok mandiodo. Hanya menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilainya selama ini masih lambat dalam penegakan hukum dilapangan dan terkesan tebang pilih.

Karena menurutnya. selain Manager PT. Antam UBPN Konut,  PT. Lawu Agung Mining (LAM), PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP).

PT. Cinta jaya juga harusnya segera dipanggil karena diduga dalam melakukan penjualan ore nikel melalui Jeti PT. Cinta jaya terjadi dugaan komersialisasi jety. belum lagi dia menduga Jaminan Reklamasi (Jamrek) dari awal sampai sekarang belum ada peninjauan atau reklamasi,”bebernya, selain itu kata dia PT. Cinta Jaya diduga turut serta dalam penyembunyian Cargo dari luar yang tertampung diwilayah PT. Cinta Jaya.

Tokoh pemuda Konut ini juga menyebut bahwa, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap APH maka Kejati sultra tidak boleh tebang pilih dalam menindak pelaku Ilegal Mining di Blok Mandiodo Konut.”harapnya.

Selain itu lanjut dia, bahwa penambang ilegal di blok mandiodo makin hari kian bertambah jumlahnya dan pertambangan ilegal ini ada beberapa kriteria yakni ada  kegiatan tambang tanpa izin. Pertambangan diluar koordinat yang di izinkan, penambangan izin ekplorasi tapi melakukan kegiatan produksi, serta izin operasional habis, maupun penambangan tanpa ijin IPPKH.

Karena itu, Jujum berharap Kejaksaan tinggi Sultra untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan ilegal Mining di mandiodo Konawe Utara,”Pungkasnya.

Catatan Tambahan : Bila mana dalam artikel ini terdapat kekeliruan dalam penulisan atau ada pihak pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini silahkan menghubungi redaksi atau awak media ini. agar dilakukan perbaikan, baik hak jawab maupun sanggahan sehingga pemberitaan tetap berimbang, Demikian…..

(Hnr/red/wan)