Terkait Pemberantasan Mafia Tanah, Kejagung, Kapolri dan Menteri ATR/BPN Harus Awasi Jajarannya

261

SULSELBERIT.COM. Makassar – Kapolri Kejagung,Menteri Agraria RI, Berantas Mafia Tanah, harus lakukan pengawasan terhadap aparatnya agar tidak jadi beking Mafia Tanah di Sulawesi Selatan.

Lsm Gempa Indonesia mengulas kembali himbauan Bapak Presiden, Kapolri, Kejagung dan Menteri Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Republik Indonesia, berantas mafia tanah dan masyarakat mesti mencermati dugaan keterlibatan oknum Polisi oknum Jaksa dan oknum ATR/BPN dalam mafia tanah,bisa dilihat dalam komplit ATR/ BPN dibiarkan berlarut larut di wilayah Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan dan ATR/BPN Khususnya Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Advertisement

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan akan menindak tegas oknum Polisi,Jaksa dan oknum ATR/BPN jika terbukti terlibat didalam praktek mafia tanah dan Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan jika ada aparat hukum berpihak terhadap mafia tanah.

Presiden Republik Indonesia juga meminta masyarakat jangan takut membuat pengaduan kepada Presiden dan tembuskan kepada Satuan Tugas Mafia Tanah Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia,Satuan tugas Mafia Tanah pada Kejaksaan setiap ditemukan ada keterlibatan anggota polisi ,Jaksa ATR/BPN dalam Mafia Tanah dan Presiden meminta Polri, Kejaksaan tidak ragu dalam menindak tegas para mafia tanah dan tidak membekingi .

Tidak ketinggalan Bapak Menteri Badan Pertanahan Nasional ATR/ BPN Hadi Tjahjanto , tidak akan memberikan ampunan bagi mafia tanah sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah,namun kenyataan tentang pemberantasan mafia tanah dan Beking Mafia Tanah di Sulawesi Selatan khususnya Gowa dan Makassar diduga ATR/BPN dan aparat penegak hukum.

Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media saat ditemui di kantornya dini hari Selasa 20/6/2023 bahwa, terkait mafia tanah di Gowa praktisi hukum (Padeng Gervasius.SH). sudah melaporkan ke polres Gowa,Polda Sulawesi Selatan Bahkan Ke Presiden Mabes Polri,Irwasum dan Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan tindak pidana penggunaan Surat yang isinya tidak sejati atau tidak benar atau tidak sesuai yang sebenarnya sebagai alat bukti yang telah melahirkan hak atas tanah bagi pengguna yang tidak berhak. Dalam proses lidik oleh oknum penyidik , sudah di temukan bukti bukti dimana surat surat itu benar digunakan bersama dengan oknum BPN Gowa sehingga pengguna mendapat SHM atas tanah yang bukan haknya.Tapi penyidik menerbitkan SP2HP menghentikan penyelidikan tanpa penjelasan apakah surat surat itu memenuhi unsur surat palsu atau bukan tapi penyelidik bicara surat lain, bukan surat yang dilaporkan .

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin , bahwa Pemberantasan mafia tanah , Kapolri, Kejagung Menteri BPN yang harus mengawasi jajarannya karena diduga berpihak ke Mafia Tanah, seandainya aparat penegak hukum betul serius memberantas mafia tanah maka sudah banyak mafia tanah mendekam ditahanan.

Instruksi dan himbauan Bapak Presiden, Kejagung Kementerian ATR/ BPN dan Kapolri hanya nampak dilayar depan media elektronik, sedangkan pada layar belakang perilaku Beking Mafia Tanah itu dibiarkan sehingga rakyat kecil susah mendapat keadilan untuk melawan mafia tanah di Sulawesi Selatan khususnya Makassar dan di Kabupaten Gowa.

Lsm Gempa Indonesia sudah melaporkan Mafia Tanah di Polda Sulawesi Selatan dan Korban mafia tanah Drs.H.Abd.Latif Hapid sudah melaporkan juga mafia tanah di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan namun pihak penyidik Polda mengeluarkan SP2HP Abal Abal dengan alasan ” laporan Lsm Gempa Indonesia Error In Persona) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum ada kejelasan perkembangan laporan Drs.H.Abd.Hafid Latif di Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Lsm Gempa Indonesia Sudah melaporkan penyidik yang menangani kasus ini ke Mabes Polri dan Provam Polri.

Sebelum berita ini naik Ketua DPP Lsm Gempa mengkonfirmasi kepada pihak Kasi Humas Kejati mengatakan ” tinggal merampungkan pertimbangan tim, setelah pihaknya akan memberitahu secara tertulis kepada pelapor”

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa baru baru ini pelapor menyurat ke Kejati dan tembusan kepada Lsm Gempa Indonesia mempertanyakan laporannya Kejati, harapan ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mudah mudahan pihak kejaksaan meningkatkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan tutupnya.

Ridwan Umar.

Tag : Presiden, Kejagung, Kementerian ATR / BPN , Kapolri, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kapolda SulSel.