Dinilai Kurang Transparan dan Tidak Tepat Sasaran, Pengelolaan Dana CSR Oleh PERUSDA Konsel Dipertanyakan,? Firman,SH.MH : Ada Dugaan Penyalahgunaan?

176

KONSEL – Eks Aktivis lingkar Nasional Firman SH, MH. yang saat ini gencar beracara menangani kasus kasus TIPIKOR dan sudah cukup dikenal sebagai pengacara, menyoroti pengelolaan dana CSR yang dikelola oleh perusahaan Daerah ( PERUSDA ) Kab.Konawe Selatan yang selama ini menurutnya. terkesan kurang transparan dan kurang tepat sasaran

Sebagai putra daerah Konsel, Firman SH MH, meminta DPRD KONSEL untuk memanggil persuda Konsel dan membentuk tim pansus atas pengelolaan dana CSR di Kab.Konawe Selatan serta minta kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk memeriksa perusada Konsel dalam pengelolaan dana CSR yang kami duga ada permainan dan penggunaannya yang tidak tepat sasaran,”tukasnya.

Advertisement

Pasalnya, menurut Jevin selama ini pengelolaan dana CSR yang tidak transparan dan tidak ditau berapa jumlah perusahaan yang menyetorkan dana CSR ke pemerintah daerah

Belum lagi pada pengelolaanya dinilai tidak tepat sasaran sehingga terkesan ada permainan didalamnya sehingga menguatkan juga dugaan tersebut. jika Pengelolaan dana CSR yang dikelola oleh PERUSDA KONSEL diduga ada indikasi penyalahgunaan.”ujarnya.

Menurut Jevin (sapaan akrabnya). Sekian lama sumber daya alam Konawe Selatan di keruk baru kali ini ada kegiatan yang bersumber dari dana CSR yang dikelola oleh PERUSDA KONSEL . yang anggarannya kurang lebih 700 juta dan penggunaan nyapun tidak tepat sasaran sesuai UU yang mengatur tentang CSR.!!

” Harusnya pengelolaan dana CSR ini dapat menyentuh langsung masyarakat. yang berdampak pada kehidupan sosial dan Ekonomi Masyarakat, ”

Sebut saja, baru baru ini kita dihebohkan dengan adanya pemasangan Lampu Hias Big There, yang menurut dia itu kurang tepat sasaran, belum lagi di tahun sebelumnya Dana CSR yang dikelola oleh Perusda Konsel tidak diketahui apa saja penggunaanya dan ditujukan kemana.”ujar Jevin penuh tanya

Papan Proyek Pemasangan Lampu Hias Big There

“tiba tiba di tahun ini ada pemasangan Lampu Hias Big There yang menurutnya hal itu terkesan tidak tepat sasaran dan implikasi dari itu pemikiran masyarakat bisa bisa menduga jangan jangan karena di tahun politik sehingga Dana CSR yang dikelola Perusda Konsel di korbankan hanya untuk kepentingan para petinggi untuk mencuri simpatik masyarakat, olehnya itu kami berharap kepada APH dalam hal ini Kejari Konsel untuk memeriksa PERUSADA KONSEL,” harap Jevin.

Lebih lanjut Pengacara yang sudah terkenal ini mengurai, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, UU PT mengatur limitasi terkait perusahaan yang wajib menerapkan CSR, yaitu yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Adapun tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Apabila perseroan tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Peraturan selanjutnya mengenai CSR adalah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Untuk menjaga kesinambungan lingkungan, pemerintah telah mewajibkan para investor atau penanam modal untuk memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Berdasarkan Pasal 15 dan 16, setiap penanam modal diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dengan adanya aturan ini, CSR bukan lagi menjadi tanggung jawab moral namun kewajiban hukum dalam penanaman modal. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka akan ada dampak hukum yang diatur dalam Pasal 34 UU Penanaman Modal. Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis. pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan juga dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu ia, kembali menegaskan agar  DPRD KONSEL segera memanggil persuda Konsel dan membentuk tim pansus atas pengelolaan dana CSR di Kab.Konawe Selatan serta minta kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk memeriksa perusada Konsel dalam pengelolaan dana CSR yang kami duga ada permainan dan penggunaannya yang tidak tepat sasaran,”Pungkasnya

Sementara, pihak perusda belum bisa dikonfirmasi, Jurnalis media ini belum memiliki akses untuk mengkonfirmasi. tidak memiliki no Telpon ataupun no WA, kendati begitu media ini tetap memberikan hak jawab bila mana pihak terkait telah terhubung, demikian

(Hendra _Konsel)