Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum KPU Konsel Karena Nikah Siri, Resmi Diadukan Ke KPU Provinsi

358

KENDARI – Belakangan mencuak Isu dugaan pelanggaran kode etik karena dugaan pernikahan siri oleh oknum anggota KPU Konsel dan hal itu, ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat kabupaten Konawe Selatan(Konsel).Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).bahkan tak hanya kalangan tertentu saja memperbincangkan hal itu,Pemuda, Aktivis, Pengamat hingga Para Praktisi Hukum turut menjadikan topik ini sebagai perbincangan utama.

Menindak lanjuti beredarnya Informasi tersebut Forum Kajian Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara ( FKPMI Sultra ) turun tangan secara kelembagaan mengadukan oknum KPU konsel atas dugaan Pelanggaran Kode Etik karena dugaan pernikahan sirih oknum KPU Konsel Inisial B.

Advertisement

surta terlampir tertanda a/n Asdar Abbas sebagai (pihak pelapor mewakili FKPMI Sultra) tgl 02/06/2023 dalam surat tanda terima tersebut tertulis : Melaporkan salah satu anggota KPU Komisioner Kab Konawe Selatan Inisial ( B ) ke KPU Provinsi.dan di terima langsung oleh pegawai KPU Provinsi A/n Jupriadi.

ASDAR ABBAS SAAT MENERIMA SURAT TANDA TERIMA ADUAN DI KPU PROVINSI SULTRA

Adapun, release Surat aduan FKPMI – Sultra yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berisi beberapa tuntutan di antaranya sebagi berikut :

Dalam rangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berintegritas dan demokratis sebagai salah satu intrumen dalam peralihan Kekuasaan yang Sah sesuai amanah Konstitusi adalah tanggung jawab kita bersama, Terkhusus Kepada Komisi Pemilihan Umum yang di berikan Kewenangan oleh Negara sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat Nasional,Tetap dan Mandiri, tentunya harapan kita semua lembaga ini dapat menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajibanya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik, Kode Perilaku, dan Sumpah/Janji Sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Kepercayaan Publik terhadap Pemilu sangat tergantung pada integritas Penyelenggara Pemilu yang kompeten dengan kebebasan penuh dalam bertindak serta untuk mewujudkan Pemilu yang transparan dan akuntabel.

Dengan Penyelenggara Pemilu yang senantiasa menjaga Moral dan Perilaku maka prinsip dasar Demokrasi akan selalu di hormati. Maka hendaklah setiap penyelenggara Pemilu menjadikan Kode etik yang termaktub dalam Peraturan DKPP maupun Peraturan lainnya sebagai Pedoman dan Penghayatan dalam melaksanakan Tugas

Penyelenggaraan Pemilu dan senantiasa menjaga Marwah Lembaga agar kepercayaan atas kinerja KPU mendapat Legitimasi Publik.

Dengan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang sementara berjalan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tak terkecuali di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan di Terpa Issu yang Kurang baik Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh satu oknum anggota KPU Konsel,karena dugaan pernikahan siri oleh oknum anggota KPU Konsel sedang ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai dari Pemuda, Aktivis, Pengamat hingga Para Praktisi Hukum turut menjadikan topik ini sebagai perbincangan utama.

Dengan Dugaan Perilaku oknum Komisioner KPU Konawe Selatan Tersebut sangat bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang Termaktub dalam Perturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 1 Huruf (4) yang Berbunyi “ Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan Asas moral, Etika dan Filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa Kewajiban dan Larangan, Tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu” Serta Ketentuan dalam Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Penegasan pada Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU 4/2021 disebutkan bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dilarang “melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah”.

Atas hal tersebut di atas, dapat Menyebabkan Citra dan Marwah Lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Tercoreng, dan berimplikasi terhadap Tahapan Penyelenggaran Pemilu yang sementara berjalan terganggu, serta dapat menurunkan tingkat public trust terhadap kinerja KPU Konawe Selatan itu Sendiri.

Sehingga atas temuan tersebut Forum kajian pemuda mahasiswa Indonesia (FKPMI) Menyatakan sikap:

1. Meminta KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pengawas Internal terhadap Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan Pakta Integritas Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk Melakukan Verifikasi dan Klarifikasi Kepada Oknum Inisial B selaku anggota KPU komisioner kab.Konawe selatan dan Melaporkan Hasil Pengawasan Internal kepada KPU RI

2. Mendesak Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Melakukan Investigasi terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Komisioner KPU Kabupaten Konawe Selatan Tersebut dan Mengadukan kepada DKPP.

Demikian laporan kami sampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara.

Forum Kajian Pemuda Masiswa Indonesia

Sementara, Ketua KPU Provinsi dikonfirmasi Jurnalis media ini, jumat 02/05/2023 jam 15 : 34 wib. via WA, belum memberikan tanggapan.Wa terlihat centang dua tapi belum dired.

Selain itu, terkait dengan hal di atas FKPMI Sulawesi Tenggara, rencanya akan menggelar Aksi Demonstrasi pekan depan guna mendesak agar persoalan yang telah menjadi buah bibir di tengah masyarakat kabupaten Konawe Selatan segera ditindaklanjuti kepada pihak lembaga yang berkewenangan.,demikian.

(HNr)