Abaikan K3,Proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra,Disinyalir Tak Sesuai RAB, PPK Akui Ada Kelalaian Pihak Pelaksana

77

KENDARI – Proyek rehab gedung B Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan tidak memiliki papan proyek, Rabu, 31/5/2023.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (Lidikkrimsus) Sultra, Ramadhan. Ia menegaskan, dalam Undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU nomor 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang bandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,” kata Ramadhan.

Ramadan juga mensinyalir, ada dugaan jika pihak kontraktor mengerjakan proyek tidak sesuai RAB, dan tidak adanya pengawasan dari pihak konsultan serta pihak terkait khususnya Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pekerjaan tersebut.
Disamping itu, tidak terdapat dapat papan proyek saat tim investigasi Lidikkrimsus melakukan monitoring di lokasi. Ditambah lagi para pekerja tampak tidak menggunakan helm, rompi dan sepatu safety saat bekerja. Ia berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera memberi sanksi tegas kepada kontraktor proyek tersebut.
“Melihat kondisi pelaksanaan yang ada, saya menduga pihak kontraktor melanggar beberapa aturan dan disinyalir tidak sesuai RAB, lalu dimana fungsi pengawasan PPK,” tambahnya dengan nada kesal.

“Saya berharap pemprov memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. Agar sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang mengabaikan soal K3,” harapnya.
Diketahui, perusahaan Gerbang Kontruksi merupakan kontraktor pelaksana proyek rehab gedung B Kanwil Kemenag Sultra dengan Pagu Anggaran yang mencapai Rp. 2,7 Miliar.
Ramadhan menegaskan akan melaporkan Perusahaan Gerbang Kontruksi yang diindikasikan tidak mengutamakan K3 ke pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra.

Disisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehab gedung B Kanwil Kemenag Sultra saat di konfirmasi Lidikkrimsus RI Sulawesi Tenggara, dan awak media mengakui bahwa ada kelalaian pihak pelaksana. “Soal papan proyek ada hanya di simpan di dalam tidak di luar,” terangnya.

Adapun,Pengunaan karung sebagai Pembatas alat Pengaman K3 katanya Anggaran terbatas?…

(HNR)