Abaikan K3 Dan Tak Ada Papan Proyek, Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra Diduga Dikerja Tak Sesuai RAB

361

KENDARI – Apa yang terjadi jika K3 tidak diterapkan dalam melaksanakan pekerjaan  ?

jika syarat-syarat K3 tidak dilaksanakan dalam pekerjaan suatu Proyek maka akan berpotensi menciptakan berbagai kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengakibatkan kerugian moril maupun materiil, korban manusia, citra negatif perusahaan dan hal-hal negatif lainnya.

Advertisement

Mengapa K3 sangat penting dalam proses pelaksanaan proyek?

K3 mendorong tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja. Hanya saja, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan standar peralatan K3 dan sistem manajemen K3.

Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Sekjen Lidikkrimsus RI Sulawesi Tenggara

Diketahui, Gerbang Kontruksi merupakan pelaksana proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra dengan Pagu  anggaran mencapai Rp. 2. 730. Miliar .

Pelaksana Proyek tersebut diduga kuat mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan diduga pekerjaan tersebut dikerja tidak sesuai RAB

Sekjen Lidikkrimsusu Sulawesi Tenggara, Ramadhan meminta Pemerintah segera memberi sanksi tegas kepada Perusahaan Gerbang Kontruksi karena diduga telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya minta pemerintah harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3 seperti Perusahaan Gerbang Kontruksi.agar Sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abai soal K3,” pintanya. Senin (29/05/22).

Ramadhan menegaskan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus diberikan hukuman.

“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3,” urainya.

“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku,” imbuh Ramadhan.

Dia meyakini bahwa Perusahaan Gerbang Kontruksi diduga melanggar Undang-Undang karena berdasarkan hasil investigasi tim Lidikkrimsus Sultra yang turun ke lokasi Kegiatan Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra, Perusahaan Gerbang Kontruksi diduga tidak mematuhi K3. 

“Para pekerja saat melakukan aktivitasnya ada yang tidak memakai helm proyek, alat pelindung diri dan lainnya,” ucapnya.

Belum lagi dinding pembatas yang berfungsi sebagai pagar pengaman proyek untuk membatasi area proyek dalam menjamin keamanan dan keselamatan pekerja malah yang terlihat hanya menggunakan terpal karung goni yang terbentang memanjang, padahal biasanya menggunakan seng,

kenapa demikian, karena di area proyek terdapat banyak resiko bahaya. apa lagi Proyek itu bersebelahan dengan sekolah dan beberapa Perkantoran.

Selain itu tidak terdapat dapat papan Proyek saat tim investigasi Lidikkrimsus RI melakukan monitoring di lokasi pekerjaan,hal ini juga menguatkan dugaan Proyek tersebut terkesan kurang transparan dan disinyalir Proyek siluman

Sekretaris Jendral (Sekjen) Lembaga Informasi data Invesitigasi Korupsi dan Kriminal Khusus ( Lidikkrimsus RI Sultra) Ramadhan, menilai, jika dalam pelaksanaan kegiatan proyek  Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra terjadi kesalahan yang fatal serta disinyalir menyalahi kontrak. karena mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“K3 ini wajib lho. Jadi kalau dalam setiap pelaksanaan pekerjaan tidak menggunakan K3, itu sudah salah” kata dia.

Dijelaskan Ramadan, bahwa dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil, menengah dan besar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudah merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang.

“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB, artinya kan wajib. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3. tidak ada itu pekerjaan sekarang ini yang tidak menerapkan K3, gak usahlah pake klasifikasi-klasifikasi, karena K3 itu sudah kewajiban mutlak,” ucap Ramadhan

“Jadi, pada pelaksanaan pekerjaan pun harus menggunakan alat-alat K3, contoh pakai helm proyek, semua pekerja baik yang ngaduk dan lainnya. Juga pakai rompi K3 dan sepatu khusus. Kalau enggak memakai itu ya salah, karena itu sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,” imbuhnya

Selain itu Ramadan menambahkan bahwa adanya dugaan pihak kontraktor dalam mengerjakan proyek tidak sesuai RAB, sehingga dengan tegas kami menduga bahwa itu adalah bentuk pelanggaran dan penipuan, dan sanksinya adalah pidana,”Tukasnya

Selain itu, adanya dugaan lalainya pengawasan dari pihak konsultan serta dinas terkait khususnya Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pekerjaan tersebut,

Melihat kondisi pelaksanaan yang diduga melanggar beberapa aturan dan disinyalir tidak sesuai RAB fungsi pengawasan PPK pun dipertanyakan,”Ucap Ramadan penuh tanya.

Mengenai hal ini, Ramadhan menegaskan akan melaporkan Perusahaan Gerbang Kontruksi. yang diindikasikan tidak mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke pengawas di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra”Tukasnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rehab Gedung B Kanwil Kemenag Sultra. di konfirmasi Lidikkrimsus RI Sulawesi Tenggara bersama dengan Awak media , Riswanto PPK Kegiatan Rehab B Kantor Kanwil Kemenag Sultra, mengakui adanya Kelalaian pihak pelaksana, kemudian terkait papan Proyek. Riswanto mengatakan ada hanya tidak dipajang diluar.

Kemudian pihak pelaksana saat berusaha dikonfirmasi masih enggan memberikan jawaban, katanya nanti ada waktu baru ketemu” besok ketemu dilokasi kegiatan.

(HNR).