Terkait Dana Hibah Dan Penyalahgunaan wewenang? PMBA Sultra Desak DKPP RI segera evaluasi Komisioner KPU Konkep

57

JAKARTA – Persatuan Mahasiswa Bumi Anoa Menggugat (PMBA-Sultra) melakukan aksi unjuk rasa (unras) di depan kantor DKPP RI terkait dugaan penyalahgunaan wewenang maupun kode etik penyelenggara serta tindak pidana korupsi oleh 5 komisioner KPU Konawe Kepulauan (konkep).senin (6/2/23)

Sahril Gunawan jendlap, saat berorasi di depan kantor DKPP RI membeberkan bahwa ada beberapa temuan dari dana hibah pilkada serentak yang merugikan keuangan daerah TA 2019-2021.”ungkapnya.

Advertisement

Lebih lanjut dia (Sahril) menambahkan bahwa, penyelenggara seharusnya menjadi ukhwa atau contoh bagi masyarakat karena setiap penyelenggara itu memiliki Kode Etik yang dimana Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara.”tukasnya.

Melihat dari kondisi KPU konawe kepulauan yang sngat melanggar hukum tentunya harus segera di tindak lanjuti sebagaimana peraturan DKPP maupun peraturan tindak pidana korupsi tegas sahril

Selanjutnya. setelah melakukan aksi unjuk rasa di kantor DKPP RI, masa aksi di temui oleh pejabat yang sementara bertugas untuk berdialog,

Adapun, tanggapan pihak DKPP RI mengapresiasi langkah mahasiswa sultra yang mau menyuarakan tindakan melawan hukum dari komisioner KPU Konawe Kepulauan (konkep), dan selanjutnya kami menunggu disposisi dari atasan/kepala DKPP RI.

Adapun pihak KPU Konkep, belum dikonfirmasi terkait adanya tudingan dari pihak PMBA-Sultra, kendati demikian awak media ini akan berusaha melakukan Konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab.

(Awal)