SULSELBERITA.COM. TAKALAR, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, ke Polres Takalar, Jumat 27 Januari 2023.
Koalisi LSM yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari dua LSM yakni, Lembaga Bangun Desa Indonesia (Lambusi) dan Gerakan Rakyat menagih janji.
“Kami laporkan adanya dugaan Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Hal itu terjadi pada penunjukan Pimpinan Baznas Kabupaten Takalar kala Syamsari Kitta menjabat Bupati.”terang Nixon Sadli Karma, Direktur Lambusi.
Ia melanjutkan bahwa dugaan tersebut terletak pada ketidak patuhan Syamsari terhadap surat dari Baznas RI sekaitan lima orang yang direkomendasikan untuk diangkat menjadi Pimpinan Baznas Takalar.
“Syamsari Kitta melecehkan Perbaznas nomor 1 tahun 2019 dan Surat Nomor B.755/Set.BAZNAS/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 M, Perihal Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Takalar Periode 2020-2025. Surat itu merekomendasi 5 nama. Ternyata yang dilantik adalah orang yang tidak direkomendasikan Baznas RI.”jelasnya lagi.
Direktur Gergaji, Imran Radjab Mursali meminta kepada Polres Takalar untuk memeriksa Syamsari Kitta dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Dugaannya ada pelecehan terhadap lembaga negara. Dugaan kerugian negara sangat jelas. Akibat keengganannya mematuhi rekomendasi Baznas RI, keuangan daerah dialokasikan memberi insentif kepada orang yang tidak diputuskan oleh negara.”kata Imran.
Keduanya resmi menyerahkan laporan ke unit Tindak Pidana Korupsi Polres Takalar.(*)