Terlibat Peredaran 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Dua Oknum Anggota TNI Dan Dua Warga Sipil Ditangkap

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Medan – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Pomdam I/BB merilis kasus peredaran narkoba yang melibatkan anggota TNI dan warga sipil.

Dalam press rilis yang digelar di RS Pirngadi Medan, dihadiri Danpomdam I / BB, Dir Narkoba Polda Sumut, Kepala Oditur militer Medan, Direktur Rumah sakit’ Pringadi Medan, Kalabfor Medan dan Kabid Humas Polda Sumut.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, menjelaskan awalnya pada akhir Oktober 2022 Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia masuk ke Pelabuhan Tanjungbalai- Asahan.

“Dari informasi personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang berstatus anggota TNI inisial Sertu YT (42) dan Pratu RH (25),” katanya, Kamis (15/12).

Lebih lanjut, Krisno menyebutkan dari kedua anggota TNI itu didapat barang bukti sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir yang di simpan di dalam mobil. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali ditangkap dua orang warga sipil berinisial YSD dan S di Jalan Pemuda, Medan, yang rencananya akan menerima barang bukti tersebut.

“Terhadap dua anggota TNI yang terlibat narkoba telah diserahkan ke Pomdam I/BB sedangkan dua warga sipil ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan,” sebutnya terhadap barang bukti itu telah dilakukan pemusnahan.

“Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk ketagasan dalam upaya pemberantasan narkoba di masyarakat,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Wadan Pomdam I/BB, Letkol CPM Intan, menegaskan kedua anggota TNI itu telah ditahan di Pomdam I/BB untuk menjalani pemeriksaan atas kasus kepemilikan narkoba tersebut.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam sanksi dipecat nantinya akan diserahkan Otmil untuk disidangkan,” pungkasnya.(red)

Pos terkait