Saksi yang di hadirkan JPU diduga Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan

121

SULSELBERITA.COM. Pekanbaru – Ansori dan kuasa hukum Ansori menyampaikan protesnya agar ketua majelis hakim ketua Daniel diganti untuk sidang selanjutnya.

Protesnya ini di ajukan kepada ketua pengadilan negeri Pekanbaru dan di tembuskan kepada ketua pengadilan tinggi Riau bersamaan ketua mahkamah Agung Republik Indonesia, hukum melalui hak ingkar Pasal 48 Undang-Undang Kehakiman tahun 2009.

Pengajuan hak ingkar dilakukan karena hakim ketua dianggap bersikap provokatif dan intimidatif terhadap tersangka Ansori.

“Kami menyampaikan keberatan karena selama ini majelis hakim Daniel Ronald tidak berlaku adil dan obyektif memihak kepada saksi korban. Selama sidang berjalan, terjadi beberapa keonaran karena sikap majelis hakim yang provokatif dalam menjalankan sidang,” kata Ansoripada waktu sudah yang didampingi olehpenasehathukum nya,selasa ( 29/11/2022 )

Selain itu, ketua majelis hakim Daniel Ronald juga mengintimidasi terdakwa berkali-kali dalam menyampaikan pendapat. Bahkan hakim cenderung membatasi terdakwa menyatakan pendapat, terutama mengenai kasus yang di tuduh kan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya, terdakwa merasa sangat dirugikan dalam tuduhan tersebut karena menurut uu 1945 saudara terdakwa Ansori merasa hak kemerdekaan nya sengaja di rampas oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab dan diduga beberapa oknum telah bersekongkol dengan beberapa oknum penegak hukum yang ada di Riau. baikpun itu dari tingkat kepolisian sampai kepihak Kejaksaan

Bahkan sampai kepersidanga yang diduga dilakukan oleh majelis hakim tidak bersikap adil kepada diri nya sendiri jelas Ansori. Apalagi majelis hakim ketua yang dipimpin atau di ketua majelis hakim bersama Daniel tersebut sempat mengatakan memang nampak kali kalau logat suku orang ……!!! nya itu sambil sambil majelis hakim Daniel ketawa dengan saksi pelapor sambil menyebutkan suku pelapor.

Namun Ansori mengatakan kepada wartawan kita sembunyikan saja. karena kita didalam pemberita wartawan atau jurnalis tidak boleh menuliskan nama suku ras dan agama atau nama anak di bawah umur jelas Ansori karena tidak boleh kita tulis itu papar Ansori jadi kita tidak boleh menulis hal yang bertentangan dengan kode ektik jurnalis jelas Ansoriyang juga berperofesi sebagai wartawan yang berani taransfaran mengungkap kebenaran dan mengkritik para oknum yang nakal dari berbagai instansi selama ini di Indonesia.

Pada saat berjalannya persidangan kesaksian pihak pelapor Hondro pada hari selasa demgan nomor perkara. 1070 Pid .Sus /2022.PN Pbr., tanggal 29 november 2022 lebih kurang sekitar pukul.12;00 lewat terdakwa Hondro,dengan sengaja mengacungkan tangannya mengagungkan siku tangan sebelah kanan dan sambil mempelototi terdakwa dengan menggunakan mata pelapor untuk menakut nakuti terdakwa. dan memengaruhi agar terdakwa takut dan tidak berani memprotes keterangan saksi dari pihak pelapor Hondro kepada terdakwa pada saat itu berjalannya persidangan di ruang sidang tepat di lantai ( dua 2 ), di pengadilan negeri Pekanbaru namun para majelis hakim hanya berdiam diri saja tidak ada satupun majelis hakim memberikan teguran kepada saksi pelapor bernama Hondro tersebut ada apa…? Jelas terdakwa Ansori.

Tidak hanya itu menurut Ansori kedua saksi yang telah di hadirkan oleh jpu Edhi Junaidi Zarly.S.H.,tersebut menurut terdakwa Ansori mereka telah menyampaikan kesaksian bohong ,karena kita masih ingat dan punya bukti percakapan via whaatppnya secara tertulis yang pernah di kirimkan oleh para saksi pelapor dengan pesan chat via whaatppnya pelapor mengatakan kau punya apa punya rumah keredit.wartawan ngutip uang 20.000 ribu, taikucing kau , seperti sampah kau dimata saya, isinya pesan singkat yang dikirimkan Hondro, mengirimkan pesan kepada Ansori dan sambil mengirimkan ancaman  mengatakan anggota ku lebih banyak dari kamu, saya tidak mau mengotori tanganku jelas pelapor Hondro lagi mengeluarkan ancaman kepada Ansor, ku ambil kamu secara hukum saya sudah koordinasi dengan orang polresta Pekanbaru, ucap Hondro kepada Ansori saat ini yang tertuduh sebagai terdakwa pengancaman yang dituduhkan oleh pelapor bernama Hondro.

Saksi pelapor mengirimkan pesan seperti yang di tirukan Ansori, kepada wartawan, yang mana pesan singkat lewat via whaatppnya Hondro kepada Ansori pada tgl 31 januari 2021, saksi pelapor tersebut.

Jelas Ansori kembali kepada wartawan. Rabu 30 november 2022 sekitar pukul 12:00 wib.

Maka dari itu saya sebagai orang yang di laporkan oleh Hondro merasa di rugikan baik itu secara materil dan formil, baikpun itu secara materi akibat laporan atau tuduhan palsu itu.saya bernama Ansori meminta kepada bapak ketua pengadilan negeri Pekanbaru dan ketua majelis pengadilan tinggi Riau, sekaligus ketua majelis hakim mahkamah Agung untuk menyikapi kasus tuduhan kepada saya saat ini.

Saya keluarga besar dari pihak terlapor yang didampingi oleh penasehat hukum inisial AKF, saya,namun sayangnya penasehat hukum tidak ingin nama nya di libabatkan walau pun sudah menerima kuasa sebanyak dua kali dari saudara terdakwa Ansori tersebut.hal ini menjadi sangat aneh ada apa dengan penasehat hukum jelas Ansori saya tidak mengerti dengan keinginan penasehat hukum yang keberatan atas nama nya tidak ingin disebutkan tersebut, nya terpaksa saya sebagai terdakwa sendiri meminta kepada, ketua mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atau instansi seperti ombudsman RI dan ke persidenaan republik Indonesia terkait atas ketidak adilan pokok perkara ini kepada diri saya yang di lakukan oleh hakim ketua pimpinan sidang di pengadilan negeri Pekanbaru Riau tersebut agar mengevaluasi kenerja Hakim ketua pimpinan sidang pada hari selasa tanggal 29 november 2022 sekira pukul: 12:00 lebih kurang waktu indonesia bagian barat yang di lakukan nya kepada hak terdakwa tersebut tutup Ansori

( Tim invitigasi )