DPP Lsm Gempa Indonesia Akan Melaporkan Tambang Pasir Yang Diduga Ilegal Ke Polres Takalar

222

SULSELBERITA.COM. Takalar – DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan Tambang Pasir yang diduga ilegal yang ditemukan oleh tim pencari fakta yang dibentuknya.Tim pencari fakta menemukan tambang pasir yang diduga ilegal di Kampung Sompu, Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan beroperasi sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu.

Tim yang dibentuk oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia “Amiruddin, SH Kr. Tinggi yang diketuai oleh Ketua DPD Lsm Gempa Indonesia Kabupaten Takalar mengkonfirmasi pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Kelurahan Sombala Bella via telepon di Whatsapp dan membenarkan bahwa tambang pasir yang diduga ilegal itu sudah beroperasi sekitar 3 bulan yang lalu, Lurah Sombala Bella mengakui sudah pernah melakukan investigasi bersama Binmas ke tambang pasir yang diduga ilegal dan menemui pemilik tambang tersebut .

Advertisement

Lurah lagi menjelaskan lagi bahwa namun pemilik tambang pasir tersebut berjanji akan mengurus izin tambangnya namun sampai saat ini belum menyerahkan atau belum ada pemberitahuan ke kantornya terkait izin tambang yang beroperasi di wilayahnya.

Dijelaskan oleh Kr. Tinggi bahwa tambang pasir yang diduga ilegal tersebut melanggar peraturan dan perundang undangan perizinan pertambangan yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah).

Karena Tambang Pasir yang diduga ilegal yang beroperasi sejak 3 (bulan) yang lalu di Kampung Sompu, Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan diduga tidak memiliki izin (ilegal) maka Kapolres Takalar, Polda Sulawesi Selatan harus melakukan penangkapan dan menyita alat berat (Excapator) yang digunakan melakukan penambangan pasir tersebut .

Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa melakukan penambangan pasir yang diduga ilegal ditengah tengah kota kabupaten akan berdampak negatifnya utamanya banjir, meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, menurunkan kualitas air laut serta menyebabkan semakin keruhnya air laut karena wilayah Kelurahan Sombala Bella adalah kota kabupaten Takalar yang berada di daerah dataran pesisir.

Ditambahkan lagi oleh Kr.Tinggi bahwa dengan beroperasinya Tambang Pasir yang diduga ilegal di Kampung Sompu Kelurahan Sombala Bella,Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar kemungkinan besar ada orang besar atau ada pihak aparat penegak hukum yang melindungi pelaku penambang pasir yang diduga ilegal tersebut sehingga leluasa memasukan alat berat (Excapator) dan Ratusan mobil tongkang tiap hari untuk mengangkut pasir sehingga masyarakat disekitar tambang pasir tersebut merasa resah tutupnya.