Oknum Seklur Di Duga Dalangi Upaya Pengosongan Paksa Ruko Menggunakan Preman

383

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait berkuasanya Premanisme di Kabupaten Gowa wilayah hukum Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan dan upaya eksekusi paksa yang dilakukan oleh preman tersebut di duga dalangnya oknum Seklur disalah satu kelurahan di Kecamatan Sombaopu,Kabupaten Gowa.

Kr.Tinggi menjelaskan kepada awak media dini hari Kamis tanggal 27/10/2022 bahwa upaya paksa eksekusi /Pengosongan Ruko yang berlokasi di Jalan Pallantikang Nomor 12,Kelurahan Pandang Pandang,Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa yang dilakukan oleh Preman yang diduga dalam nya adalah seorang oknum Seklur disalah satu kelurahan di Kecamatan Sombaopu,Kabupaten Gowa adalah mencederai sistem pemerintahan dikabupaten Gowa khususnya di Kecamatan Sombaopu.

Advertisement

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin bahwa diduga keterlibatan seorang oknum Seklur dalam kasus upaya eksekusi/Pengosongan Ruko menggunakan beberapa preman adalah perbuatan yang melawan hukum,karena preman atau ormas apapun tidak boleh sama sekali melakukan upaya Eksekusi/Pengosongan ,karena yang berhak melakukan eksekusi pengosongan apapun adalah hak pengadilan dan diikutkan polisi sebagai pengamanan.

Lanjut Kr.tinggi bahwa preman yang berupaya melakukan eksekusi dan pengosongan yang terjadi pada hari Senin sekitar Jam 10.00 wita tanggal 24/10/2022 obyek berlokasi di Jalan Pallantikang No 12 Kelurahan Pandang Pandang tetangga dekat oknum Seklur yang diduga dalang upaya eksekusi/ Pengosongan paksa tersebut,maka kapolres gowa harus memberantas dan menindak preman preman tersebut karena membuat kacau dan tidak aman kondusif Kabupaten Gowa dan untuk jalannya aturan pemerintahan pada pemerintahan di Kabupaten Gowa maka oknum Seklur yang diduga dalang dari upaya paksa eksekusi/ pengosongan agar ditindak tegas karena akan merusak sistem pemerintahan Kabupaten Gowa yang di emban selama ini,kalau perlu oknum Seklur yang diduga dalang mengumpulkan preman untuk bertindak melawan hukum agar diberikan teguran atau sangsi tegas apalagi bos preman tersebut adalah residivis pelaku pembakaran kantor DPRD Kabupaten Gowa pada tahun 2016 tutupnya.