DPP Lsm Gempa Indonesia Apresiasi KPK, Sayang Belum Menyentuh Ke Peradilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri

66

SULSELBERITA.COM. Makassar – Amiruddin.SH Kr.Tinggi berharap agar tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyentuh Peradilan Tingkat Provinsi dan Pengadilan Negeri, Kenapa demikian??? Dikarenakan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang memiliki tugas dan wewenang mengawasi lingkungan peradilan dibawah mahkamah agung termasuk pejabat peradilan dan para hakim,serta administrasi peradilan,tidak bekerja sungguh sungguh bahkan diduga tidak berfungsi.

Dasar hukum dibentuknya
Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24B ayat (1) Undang undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan dari pengawasan terhadap perilaku hakim,menerima laporan dari Masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Melakukan Verifikasi, Klarifikasi dan Investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup.

Sebagaimana diketahui, oknum Hakim Agung dimaksud merupakan salah satu hakim Agung yang berinisial S yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah artinya fungsi Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung tidak koporaktif.

DPP Lsm Gempa Indonesia menilai bahwa perilaku hakim, pelanggaran kode etik hakim dan pedoman administrasi hakim diduga juga terjadi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan,
dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor :15 /PID . B / 2022 / PN JNP tanggal 25 Maret 2022, Amar putusan , Menghukum Terdakwa Rahing, Alias Muhammad Said , alias Rahim bin Bakka 1 Tahun 5 Bulan Penjara, penasihat hukum terdakwa melakukan upaya hukum Banding,maka Hakim pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 16 Juni 2022 memutuskan perkara ini dengan putusan :

1. Menyatakan terdakwa RAHING ALIAS MUHAMMAD SAID ALIAS RAHIM BIN BAKKA tersebut diatas ,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan ijazah yang terbukti Palsu” sebagaimana dakwaan alternatif ke satu penuntut umum.

2. Menjatuhkan pidana kepala terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda Rp.5.000.000.00( lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 15 (lima belas hari) dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Kota. Dan Pada tanggal 17 Juni 2022 Hakim pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan mengeluarkan Penetapan status penahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota, sekarang Jaksa Penuntut melakukan upaya hukum kasasi.

Penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan melaui majelis hakim yang menyidangkan kasus ini , Maka pada Tanggal 17 Juni 2022 Terdakwa dikeluarkan ditahan berdasarkan Penetapan ketua Majelis hakim anggota dengan Penetapan Nomor :244 / PID / 2022 / PT MKS. dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota, kuat dugaan terjadi mafia penegakan hukum dan atau kuat dugaan terjadi suap menyuap.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan ke awak media bahwa dini hari tanggal Minggu 25/9/2022, bahwa penangkapan oknum hakim Agung itu terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (22 / 9 / 2022 menandakan Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak koporaktif dalam pengawasan dan pemantauan terhadap hakim hakim yang seperti itu seperti hakim yang ada didaerah.

Kr.Tinggi selaku Ketua DPD Lsm Gempa Indonesia memberikan apresiasi Ketua KPK, H. Firli Bahuri karena dapat membongkar bobroknya hakim, pengganti Tuhan didunia.

Berkaitan Peristiwa tersebut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tinggi terkait terdakwa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka yang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jeneponto 1 tahun 5 bulan di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menjatuhkan putusan hanya 6 bulan penjara dikeluarkan lagi penetapan status pengalihan Penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota ,Badan pengawasan hakim Agung dan Komisi Yudisial harus turun investigasi terkini kasus ini demi menjaga krisis kepercayaan rakyat terhadap peradilan yang  ada di Sulawesi Selatan.

Sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum.” Konsekuensi logis dari adanya Negara hukum adalah segalanya harus didasarkan atas hukum yang ada , diharapkan Institusi Hukum mampu membongkar dan memberantas semua kasus pelanggaran hukum, sekalipun diantaranya turut menyeret para aparat penegak hukum tutupnya.