Ada Apa Kepala Pemangku Hutan (KPH),Dinas Pertanian Kehutanan dan Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto Terkait Pengrusakan Hutan Lindung Bonto Lojong???

433

SULSELBERITA.COM. Jeneponto – Terkait kerusakan dan merubah zona dan Fungsi menjadikan Agro Wisata, Membuat lapangan Bola,membuat Kolam ikan,Membuat Kebun sayur beberapa hektar dan membuat Peternakan Sapi di hutan lindung Bontolojong yang ada diwilayah Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.

Terkait kerusakan , merubah zona dan Fungsi hutan lindung, maka dari itu DPP Lsm Gempa Indonesia mendesak Kepala Dinas Kementerian Kehutanan Provinsi Sulawesi,Gakkundu, Kepala Pemangku Hutan (KPH) untuk menindak tegas dan pemproses secara hukum berdasarkan Undang undang Nomor 5 tahun 1990 termasuk memproses Dinas Pertanian Kehutanan Kabupaten Jeneponto .

Advertisement

Lanjut Kr.tinggi bahwa dihutan lindung Bontolojong dibangun Agro Wisata yang diduga dikelola oleh Kepala Desa Ujung Bulu membuat Jalan di wilayah hutan lindung Kelurahan Cikoro,Kecamatan Tompobulu Gowa dengan menggunakan alat berat (Excapator) menuju dihutan lindung Bontolojong dimana Agro Wisata dan Kebun Sayur dan Peternakan Sapi yang diduga milik kepala desa Ujung Bulu adalah hak dan tanggungjawab atau tugas utama Gakkundu,Dinas Kehutanan dan KPH untuk untuk menindak tegas mempertanyakan dari mana mendapat ijin membuat Agro Wisata dihutan lindung Bontolojong tersebut.

Menurut Amiruddin SH.Kr Tinggi selaku kontrol sosial bahwa pelaku pengrusakan hutan lindung dan pengalihfungsian hutan lindung Bontolojong adalah melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bab XII Ketentuan Pidana pada pasal 40:
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000.00( dua ratus juta rupiah).

Menurut Kr.Tinggi bahwa berdasarkan pasal 33 yang berbunyi :

1.Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional .

2.Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi,menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman Nasional,serta menambah jenis tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli.

3.Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Lanjut Amiruddin,bahwa hutan lindung Bontolojong yang ada diwilayah Desa Ujung Bulu,Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto bukan saja menebang kayu tapi merubah fungsi dari hutan lindung dijadikan kebun Sayur , Agro Wisata, membuat Lapangan Bola,membuka Jalan dengan jarak sekitar 4 kilometer, luas 4 meter menggunakan alat berat (Excapator), membuat Peternakan Sapi,membuat Kolam ikan, dan membuat Peternakan sapi,memindahkan Batas Kabupaten Jeneponto dan Gowa tanpa sepengetahuan pemerintah Kabupaten Kowa .

Akibatnya dari perubahan fungsi hutan lindung Bontolojong maka DPP Lsm Gempa Indonesia melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan Proses hukum berdasarkan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang konservasi tutupnya .