Ada Apa Di Bentuk Batalion 120 di Kota Makassar dan Menjadi Binaan Kapolrestabes dan Walikota, Tidak Cukupkan Batalion TNI dan Polri ???.

307

SULSELBERITA.COM. Makassar – Penggerebekan markas Batalyon 120 yang berujung pencopotan Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar Iptu Faizal, turut mendapat perhatian khusus dari Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi selaku kontrol sosial menilai bahwa adanya kelompok Batalion 120 adalah bentuk dan membuat kota Makassar tidak aman karena pada saat dilakukan penggerebekan ada anak busur dan senjata tajam yang diamankan oleh anggota Polsek Tallo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Faisal,artinya omas Batalion 120 yang berdomisili di Korban 40. Ribu jiwa Makassar sudah melanggar Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Advertisement

Batalion 120 binaan Kapoltabes dan Wali kota Makassar yang sangat menakutkan, Ormas ini menurut kami tidak legal, ini menunjukkan dan terkesan bahwa Batalion 120 ini memiliki kewenangan melakukan serangan atau perang kelompok sesuai keterangan salah seorang anggota Batalion 120 saat di interogasi oleh petugas kepolisian saat diadakan penggerebekan, terhadap pemeliharaan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan seharusnya diberikan tanggungjawab kepada kepolisian bukan membentuk ormas yang namanya menaklukkan ( Batalion 120).

Menurut Amiruddin ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa senjata tajam yang diamankan polisi di Batalion 120 saat digerebek adalah senjata tajam yang sering digunakan perang kelompok, antara lain Busur yang sudah banyak menelan korban di kota Makassar termasuk di Gowa Sulawesi Selatan dan keberadaan Batalyon 120 ini sangat menakutkan dan menjadi momok di kota Makassar, karena kami yakin bahwa Batalion 120 ini tidak memiliki undang undang untuk jadi referensi apakah ada aksi atau tindakan.

Dengan adanya Ormas Batalion 120 di kota Makassar Binaan Kapolrestabes dan walikota Makassar Kapolda Sulawesi Selatan harus menjadi atensi Kapolda kalau perlu dibubarkan kenapa demikian?. Karena dapat menyimpan barang terlarang seperti busur dan lain lain, untuk keamanan masyarakat diberikan saja tanggung jawab kepada penegak hukum ( Polisi) karena polisi punya aturan,ada kode etik dan bertindak sesuai KUHAP tutup nya.