Ada Apa Dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan Terkait Vonis Terdakwa Pengguna Ijazah Palsu??

154

SULSELBERITA.COM. Makassar – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menduga ada mafia hukum yang bermain atas Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan No.244/ PID/2022/ PT.MKS atas terdakwa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka kepala Desa Pappalluang,Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto yang ditangkap dan di tahan dalam Rumah tahanan Negara oleh penyidik polisi pada tanggal 31 Desember 2021 oleh anggota Polres Jeneponto di perpanjang oleh Jaksa Penuntut umum,diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Jeneponto dengan dugaan menggunakan ijazah Palsu sebagai syarat administrasi calon kepala desa Pappalluang periode 2021- 2027,

Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi bahwa kasus terebut Jaksa Penuntut umum pada kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto Nomor Reg.Perk: PDM-139/P.4.32/ Eku. 2/08/2021 tanggal 10 Nopember 2021 menuntut terdakwa (Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka selama 1(satu) tahun 8 ( delapan) bulan penjara, dan Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka pada tanggal 35 Maret 2022 selama 15 ( lima belas) bulan penjara dan terdakwa tetap ditahan dalam Rumah tahanan Negara dengan Nomor :15/PID.B/2022/PN JNP tanggal 25 Maret 2022.

Advertisement

Lanjut Amiruddin bahwa karena Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Menghukum Terdakwa selama 15 ( lima belas) bulan penjara maka penasehat hukum terdakwa mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan,maka pada 17 Juni 2022 hakim pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan mengeluarkan Penetapan Pengalihan penahanan terdakwa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa tiga hari sesudah penetapan pengalihan Penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota,maka pada tanggal 20 Juni Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan memutus perkara banding tersebut dengan Amar putusan , menjatuhkan putusan kepada terdakwa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka dengan pidana penjara 6 ( enam) bulan dan denda Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) ,menetapkan terdawa tetap berada dalam tahanan kota .

Lanjut Amiruddin bahwa putusan pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dari poin pertama menyatakan terdakwa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka tersebut diatas ,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan ijazah yang terbukti Palsu ” .

Dijelaskan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media saat ditemui dikantornya bahwa dengan putusan pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menjatuhkan putusan selama 6 (enam) bulan penjara dan menetapkan terdawa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka tetap berada dalam tahanan kota,maka jaksa penuntut umum pada kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung besok katanya saat jaksanya dihubungi dini hari tanggal 7/7/2022 oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan menurutnya kasus ini akan dikawal ketat kata Kr.Tinggi sampai tuntas dan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Pengawasan hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia tutupnya.

 

Dengan kasus tersebut