LPSK Ditolak Dampingi Korban Pencabulan di Pengadilan Palopo

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM –  Sidang lanjutan kasus pidana pelecehan seksual yang melibatkan beberapa korban menuai perhatian publik. Kasus tersebut menyeret tersangka berinisial HBM masih tahapan pemeriksaan saksi korban yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Palopo, pekan lalu.

Salah satu korban yakni, DA sesuai datanya tergolong masih dibawah umur. Namun hakim pengadilan Palopo dengan alasan umurnya tidak lagi tergolong anak dibawa umur.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dengan begitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (disingkat LPSK) ditolak untuk mendampingi saksi korban DA. Padahal dengan surat tugas lengkap, LPSK memang memiliki hak mendampingi saksi saat persidangan digelar.

“Jadi majelis hakim dengan alasannya yaitu yang mana saksi korban umurnya tidak lagi dibawa umur, membuat tertolaknya saksi korban didampingi dari pihak manapun saat sidang,”ujar Devika, disela persidangan lanjutan terdakwa, HBM, Kamis 30 Juni 2022.

 

Dari empat korban yang ada, DA yang mana masih dibawa umur terlihat menangis ketakutan saat memberi keterangannya dihadapan persidangan tanpa didampingi pendamping. (*)

Sidang lanjutan kasus pidana pelecehan seksual yang melibatkan beberapa korban menuai perhatian publik. Kasus tersebut menyeret tersangka berinisial HBM masih tahapan pemeriksaan saksi korban yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Palopo, pekan lalu.

Salah satu korban yakni, DA sesuai datanya tergolong masih dibawah umur. Namun hakim pengadilan Palopo dengan alasan umurnya tidak lagi tergolong anak dibawa umur.

Dengan begitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (disingkat LPSK) ditolak untuk mendampingi saksi korban DA. Padahal dengan surat tugas lengkap, LPSK memang memiliki hak mendampingi saksi saat persidangan digelar.

“Jadi majelis hakim dengan alasannya yaitu yang mana saksi korban umurnya tidak lagi dibawa umur, membuat tertolaknya saksi korban didampingi dari pihak manapun saat sidang,”ujar Devika, disela persidangan lanjutan terdakwa, HBM, Kamis 30 Juni 2022.

Dari empat korban yang ada, DA yang mana masih dibawa umur terlihat menangis ketakutan saat memberi keterangannya dihadapan persidangan tanpa didampingi pendamping. (*)

Pos terkait