Pengancaman Menggunakan Airsoftgun dan Memiliki Tanpa Izin Adalah Tindak Pidana

1390

SULSELBERITA.COM. GOWA – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait kedudukan hukum airsoftgun bagaimana risiko Hukum Jika Membawa Airsoft Gun airgun atau Airsoft Gun merupakan senjata yang dibuat atau diproduksi menyerupai senjata api asli. Airsoft Gun dipasarkan sebagai perangkat bermain game yang dimaksudkan untuk mensimulasikan layaknya pertarungan sebenarnya. Dengan kata lain, airsfoft guns merupakan replika dari senjata api dan kepemilikan harus legal.

Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa Airsoft Gun bukan merupakan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat 12/1951”).

Advertisement

Menurutnya, jika di cermati pasal lain dalam UU ini, yakni Pasal 2 UU Darurat 12/1951, maka airsoft juga jelas bukan merupakan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

Oleh karena itu, perbuatan memiliki atau membawa Airsoft Gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951.Dengan kata lain, saat ini memang belum ada aturan tegas soal penyalahgunaan Airsoft Gun.

Namun, dalam peraturan lain, Airsoft Gun disebut sebagai salah satu jenis senjata api olahraga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”) artinya karena digunakan mengancam airsoftgun itu maka pemilik harus diproses hukum.

Dijelaskan oleh Amiruddin bahwa Airsoft Gun menurut Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012 adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB).

Ditambahkan lagi,meski peraturan ini tidak memuat sanksi pidana di dalamnya, akan tetapi, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal Airsoft Gun yaitu:
Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi;[1]
Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan;[2]
Ada persyaratan penggunaan Airsoft Gun yang harus dipenuhi untuk kepentingan olahraga;[3]
memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi (“Pengprov”) Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (“Perbakin”)
Harus memiliki izin kepemilikan dan penggunaan dari kepolisian;[4]
Izin penggunaan berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap tahun.[5] apabila 4 syarat tidak terpenuhi maka pemilik Airsoft gun melanggar peraturan dan perundang-undangan.

Jadi berdasarkan Perkapolri 8/2012 Airsoft Gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga bukan digunakan untuk mengancam manusia atau menembaki hewan.
dan air gun memang bukan senjata api, tapi perlu diselidiki siapa yang memiliki air gun ini kalau pemilik tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan berarti banyak peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar dimana lagi kalau digunakan mengancam manusia .

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana polisi harus menyita air soft gun itu yang ada ditangan orang yang tidak memenuhi syarat untuk memiliki ,aparat kepolisian. Dikresi yakni kebijaksanaan dalam hal memutuskan sesuatu tindakan berdasarkan ketentuan peraturan, undang undang atau hukum yang berlaku, tetapi atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan.Hal itu sebagaimana disebutkan di Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian, yang berbunyi:

Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri

Pejabat kepolisian harus melakukan penyitaan barang bukti yang digunakan melakukan pengancaman menggunakan AirSoft Gun itu dipidana melakukan pengancaman yang diatur dalam KUHP atau UU Darurat.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Amiruddin selaku kontrol sosial menyampaikan kepada awak media hari Sabtu tanggal 4 Juni 2022 saat ditemui di kantornya , bahwa pengancaman yang dilakukan oleh PNS kabupaten Gowa yang berkantor di kantor camat Biringbulu yang berinisial NR dirumah kepala dusun Baturappe kecamatan Biringbulu kabupaten Gowa adalah adalah perbuatan tindak pidana pengancaman dan memiliki Airsoftgun tanpa izin dan menyalagunakan,maka polisi Polsek Biringbulu harus melakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku tutupnya.