SULSELBERITA.COM. Takalar – Prokopim (Sabtu, 4/6/2022). Wakil Bupati Takalar H. Achmad Dg Se’re, S.Sos menerima dosen dan mahasiswa program studi S-2 Ilmu Administrasi Publik,
Program Pascasarjana (PPs), Universitas Negeri Makassar dalam Rangka Kegiatan Implementation Arragement Universitas Makassar dan Pemkab Takalar, Sabtu (4/6/2022).
Sebanyak 21 mahasiswa PPs UNM mengikuti Implementation Arrangement (IA) dengan tema Optimalisasi pelayanan terpadu satu pintu melalui sistem informasi manajemen di era post truth di Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Takalar.
Wakil Bupati Takalar sekaligus mahasiswa PPs yang ikut dalam kegiatan Arragement Implentation berharap agar selain menjadi salah satu tugas akhir mahasiswa, kegiatan tersebut memberikan manfaat untuk semua pihak.
“Selamat datang bapak dan ibu dikabupaten Takalar, suatu kebanggan bagi kami karena telah memilih kabupaten kami dalam kegiatan ini. Besar harapan kami, kegiatan ini memberikan banyak manfaat baik bagi kami selaku pemerintah maupun bagi mahasiswa. Terkhusus bagi saya yang juga merupakan mahasiswa PPs program studi ini,” Kata H. Achmad Dg Se’re yang juga merupakan mantan anggota DPR RI tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Rusdi, S.Sos, M.Si yang mendampingi Wabup Takalar menerima mahasiswa PPs UNM menjelaskan bahwa khusus di Dinas PTSP melayani dua jenis perijinan yakni izin penelitian dan izin kesehatan.
“Tentunya kedepan, kita berharap semua ini berlanjut. Karena banyak hal kegiatan kerjasama yang tidak hanya bermanfaat untuk kabupaten Takalar tetapi juga untuk UNM,” pungkas Kadis PTSP Takalar.
Wakil Direktur III PPs UNM Prof.Dr. Anshari, M.Hum yang mendampingi mahasiswa menyampaikan Impelementation Arragement ini merupakan bagian dari proses pembelajaran bagi mahasiswa.
“Para mahasiswa ingin menyandingkan antara terori dan praktik. Dikampus diberikan teorinya, dan disini kita liat implementasinya dilapangan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut disertai dengan penandatanganan MoA antara Dinas PTSP Takalar dengan Pascasarjana UNM tentang pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakatan dan pengembangan kelembagaan.