SULSELBERITA.COM. Gorontalo – Kapolres Gorontalo Kota Akbp Suka Irawanto,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK melalui press reales rabu (11/05) membenarkan jika team Opsnal Polres dan polsek Kota utara telah mengamankan dua pelaku pencurian perangkat tower yang ada di Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo pada hari senin 2 mei 2022
Lebih lanjut Iptu Nauval mengatakan jika kedua pelaku yakni RZ (24) warga Desa Lewet Kecamatan Amurang kabulaten Minahasa Selatan dan AM (21) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara diamankan oleh gabungan team opsnal Polres dan Polsek Kota Utara di dua lokasi berbeda pada selasa 03 mei 2022
“RZ diamankan di desa Bahu kecamatan malalayang Provinsi Sulawesi Utara,sementara AM diamankan di kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo berdasarkan rekaman cctv,dimana dari hasil rekaman cctv saksi mengetahui jika salah satu pelaku adalah RZ,Ujar Iptu Nauval
Dari hasil pemeriksaan RZ mengambil perangkat jaringan XL ( BOAR UBBP ) yang terpasang tower dengan cara memanjat tower dan melepas perangkat tersebut yang kemudian di berikan kepada AM selanjutnya mereka meninggalkan lokasi tower dan RZ langsung menuju bitung dengan menjual perangkat tersebut seharga Rp.500.000,tutur Kasat Reskrim
Diakhir reales Iptu Nauval mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah di tahan d Polsek Kota Utara dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara .