LSM Gempa Indonesia Sorot Kinerja Kejaksaan Negeri MakassarDalam Penanganan Kasus Korupsi

180

SULSELBERITA.COM. Makassar – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait laporannya dugaan terjadi tidak pidana korupsi di Koperasi Bung dimana kasus ini di Laporan ke KPK,Kejaksaan Tinggi sulawesi Selatan namun pihak Kejaksaan Tinggi berdasarkan penyampaian kasi Penkum Kejati mengatakan saat di Kroscek oleh pihak pelapor (tim Lsm Gempa Indonesia) bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi Bung (KPN Bung ) ditangani oleh Kejaksaan Negeri Makassar .

Lsm Gempa Indonesia dalam rangka turut serta membantu Pemerintah untuk menegakkan Supremasi hukum di Republik Indonesia,khusunya dalam rangka turut serta menyelamatkan aset milik Negara yang dikelola oleh Koperasi Pegawai Negeri Bung Kantor LL DIKTI IX Wilayah Sulawesi Selatan (Selanjutnya disebut KPN BUNG.

Advertisement

Lsm Gempa Indonesia melaporkan didasari oleh: 1.Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. 2. Undang undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .3. Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Amiruddin menjelaskan kepada awak media dikantornya bahwa kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Makassar karena laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang proses hukumnya diberikan kepada Kejaksaan Negeri Makassar yang dilaporkan pada tanggal 05 Nopember 2021 sampai saat ini pelapor belum pernah dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan,kasus ini sudah berjalan 7 bulan tidak ada kabar berita dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar,Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Makassar??? Amiruddin penuh tanya.

Dijelaskan oleh Kr.Tinggi bahwa karena kasus dugaan tindak pidana korupsi di Koperasi Bung/KPN Bung sampai saat ini belum si proses maka dirinya atas nama ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan pihak Kejaksaan Negeri Makassar yang tangani kasus ini Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,Jaksa Agung Muda Pengawasan dan ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Diterangkan oleh Amiruddin bahwa dirinya pernah menghubungi kasi pidsus kejaksaan negeri Makassar lewat telepon seluler nya kasi pidsus menjawab bahwa kasus dugaan tindak pidana korusi di koporasi Bung/KPN Bung tidak ada kerugian Negara.

Dengan jawaban Kasi Pidsus tersebut ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengatakan bahwa kasi pidsus kejaksaan negeri Makassar keliru .

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelasan bahwa umum Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 th 1999 jo UU No. 20 th 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap “unsur keuangan negara” tersebut dalam pengertian yang luas tidak hanya yg bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, akan tetapi seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yg dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena “berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban badan usaha baik BUMN maupun badan hukum (termasuk koperasi pegawai negeri Bung / KPN BUNG Kopertis (Lembaga layanan Pendidikan Tinggi/ LLDIKTI) yang menyertakan modal termasuk iuran anggota koperasi pegawai negeri sipil yg berasal dari anggota koperasi yang gajinya bersumber dari APBN baik sebagian atau seluruhnya yg disetorkan kepada koperasi BUNG berdasarkan Perjanjian dengan Koperasi Bung yang didirikan oleh Kopertis Wil. IX Sulawesi, adalah termasuk kualifikasi “Keuangan Negara,sangat jelas adanya tidak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola Koperasi Bung atau KPN BUNG.

Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa minggu depan akan melakukan aksi Demo ke Kejaksaan Negeri Makassar terkait laporannya yang cenderung di petieskan dan setelah itu akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan RI,Jaksa Agung Muda Pengawasan RI dan ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kami selaku kontrol sosial sekaligus pelapor berapa kali menghubungi Kejari Makassar lewat Whatsapp mempertanyakan laporannya Kejari tapi Kejari tidak pernah menjawab tutupnya.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi HP. 0852 4141 6014.