SULSELBERITA.COM.Takalar — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar resmi menerbitkan surat edaran bernomor 100.3.4/215/DISDIKBUD tertanggal 11 September 2026, yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP di wilayah kabupaten ini untuk melaksanakan pembelajaran secara daring selama enam hari ke depan. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 14 hingga 19 September 2026.
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif atas dampak kelangkaan dan keterbatasan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belakangan melanda Takalar. Panjangnya antrean di sejumlah SPBU serta naiknya harga bahan bakar dikhawatirkan menghambat mobilitas peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, maupun orang tua dalam perjalanan ke sekolah.
“Dalam rangka menjaga keberlangsungan proses pendidikan serta sebagai langkah antisipatif terhadap kondisi kelangkaan BBM yang berdampak langsung terhadap mobilitas murid, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid di wilayah Kabupaten Takalar, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian sementara terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Dodi Riyan Saputra.
Pembelajaran daring diterapkan agar kegiatan belajar mengajar tidak terhenti total meskipun akses transportasi sedang terganggu. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tetap menjaga pencapaian target kurikulum sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh warga sekolah.
Pihak Dinas Pendidikan memohon dukungan penuh dari para orang tua guna kelancaran pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama periode tersebut. Sementara itu, status pembelajaran tatap muka pasca-19 September 2026 belum ditetapkan secara pasti dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi ketersediaan BBM di lapangan.













